Rabu, 07 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Kecamatan

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Kecamatan
  1. Camat
    Camat atas nama bupati berperan sebagai Pembina pelaksanaan PNPM-MP di desa-desa wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas mengesahkan hasil keputusan MAD dalam bentuk surat penetapan camat. Tugas dan tanggung jawab camat adalah:
    • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PNPM-MP di wilayah Kecamatan.
    • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di wilayah Kecamtan.
    • Menyelenggarakan MAD.
    • Bersama fasilitator dan PjOK mensosialisasikan PNPM-MP ditingkat Kecamatan.
    • Memonitor dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegaiatan PNPM-MP dari semua Desa.
    • Membantu penyelesaian maslah terkait dengan PNPM-MP di wilayahnya.
    • Melayani urusan administrative.
    • Memantau proses pemeliharaan dan rencana pengembangan hasil kegiatan serta pengmbalian dana bergulir.
    • Menilai kinerja di desa dan kemacatan.
    • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan PNPM-MP baik bersifat keuangan maupun non keuangan.
    • Mendorong dan memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).
  2. Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
    PjOK adalah kepala seksi atau kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan sekuruh kegiatan PNPM-MP di kecamatan. Tugas dan tanggung jawab PjOK adalah:
    • Melaksanakan koordinasi dengan fasilitator kecamatan dan tim koordinasi PNPM-MP kabupaten mengenai pelaksanaan kegiatan di daerahnya.
    • Melaksanakan kegiatan PNPM-MP, yang meliputi aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
    • Memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencairannya.
    • Menyelenggarakan rapat rutin bersama fasilitator kecamatan dan pelaku PNPM-MP lainya bertujuan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaiannya.
    • Membuat laporan kegiatan PNPM-MP ke tim koordinasi PNPM-MP kabupaten dengan tembusan kepada camat.
    • Melaksanakan pengawasasan teknis dan administrasi.
    • Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK.
    • Bersama fasilitator kecamatan memfasilitasi pelaksanaan MAD.
    • Memantau atau memfasilitasi kegiatan musyawarah desa di wilayahnya.
  3. Unit Pengelola Kegiatan
    UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM-MP di kecamatan dan membantu BKAD mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Anggota UPK terdiri dari Ketua, Sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih pada musyawarah antar desa. Tugas dan tanggung jawab UPK:
    • Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana, pengelolaan administrasi, pengelolaan dokumen PNPM-MP yang sifatnya keuangan maupun non keuangan dan pengelolaan dana bergulir.
    • Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
    • Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan bersama pelaku PNPM-MP lainya.
    • Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi yang sifatnya keuangan maupun non keuangan.
    • Membuat perencanaan keuangan dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program serta membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja yang disampaikan pada BKAD/MAD.
    • Melakukan evaluasi terhadap RPD dan LPD yang dibuat oleh setiap desa secara langsung sesuai dengan ketentuan.
    • Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan setiap pelaku PNPM-MP desa.
    • Memebuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM-MP untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
    • Menyiapkan dukungan teknis kerjasama dengan pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
    • Membantu pengembangan kapasitas pelaku PNPM-MP melalui pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan dalam setiap kegiatan.
    • Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainya melaluai papan informasi serta menyampaikannya kepada pihak yang membutuhkan.
    • Melakukan fasilitasi bersama pelaku PNPM-MP lainya dalam peneyelesaian masalah yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian program.
    Selain pelaku yang berkaitan dengan program, terdapat pelaku yang berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir diantaranya adalah;
    • Tim Pendanaan
    • Lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD untuk memberikan persetujuan atas setiap penggunaan/pendanaan dana bergulir sesuai dengan ketentuan pendanaan dana bergulir yang telah ditetapkan BKAD atau MAD.
    • Tim Verifikasi (TV)
    • TV adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai. Tim ini dibentuk dan ditentukan melalui MAD atau BKAD.
    • Tim Penyehatan Pinjaman
      Tim penyehatan pinjaman dibentuk untuk mendorong pelestarian dan pengembangan dana bergulir melalui penyehatan pinjaman bermaslah. Tim ini bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan penyehatan pinjaman melalui pola-pola penyelesaian yang sesuai dengan kondisi pinjaman bermasalah dan permasalahan kelompok. Tim ini dibentuk oleh BKAD atau MAD.
  4. Tim Verifikasi (TV)
    Tim verifikasi adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat atau dinas terkait yang memiliki keahlian khusus baik dibidang teknik prasaran, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan dan pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan yang diajukan dalam musyawarah desa perencanaan. Peran tim verifikasi adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM-MP. Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi adalah:
    • Memeriksa kelengkapan dokumen usulan yang diajukan setiap desa.
    • Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan.
    • Memeriksa kesesuaian usulan dengan kriteria dan tujuan PNPM-MP, bersama BKAD memeriksa keterkaitan usulan antar desa sebagai konsep pengembangan wilayah.
    • Menyampaikan ususlan kepada fasilitator kabupaten agar dilakukan pemeriksaan kembali.
    • Membuat dan menyampaikan serta menjelaskan hasil kegiatan verifikasi usulan kegiatan kepada peserta MAD.
  5. Tim Pengamat
    Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk mengamati dan memantau jalannya proses diskusi MAD, serta memeberi masukan agar diskusi dapat berlangsung secara partisipatif. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengamat adalah:
    • Mengahadiri MAD sebagai pelaku tingkat kecamatan dan mengamati proses diskusi khususnya pada MAD-3 dan MAD-1.
    • Menyampaikan hasil pengamatan proses diskusi sebagai masukan menjelang pengambilan keputusan pada MAD dan ikut menyebarluaskan hasil kesepakatan musyawarah kepada warga kecamatan.
    • Membantu mengatasi konfilk-konfilk yang mungkin terjadi antar desa.
  6. Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM)
    Tenaga pelatih masyarakat adalah sekelompok warga masyarakat setempat yang memiliki keahlian/kompetensi khusus dibidang pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat. TPM berperan memfasilitasi kegiatan pelatihan masyarakat, fungsi TPM yaitu: Memfasilitasi penguatan kapsitas dan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kapasitas perlindungan dan pelestarian untuk penataan kelembagaan. Keanggotan TPM menjadi bagian dari unsur Tim Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dan memeperkuat serta mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku. Tugas dan tanggung jawab Tim Pelatih Masyarakat adalah
    • Memeperkuat kapasitas dan kelembagaan masyarakat.
    • Mendukung sepenuhnya kinerja RBM/Pokja RBM, Tim TPM kecamatan dan Tempat Belajar Masyarakat (TBM) ditingkat desa.
    • Menjalankan tugas atas dasar sukarela dan bekerja sebagai tim atau kolektif.
    • Mendukung dan mengembangkan pengintegrasian perencanaan dan pembangungan ditingkat desa, kecamatan sampai kabupaten.
    • Bertugas mengembangkan kader-kader pembangunan dan penigkatan masyarakat di desa dan antar desa.
    • Bertugas mengembangkan swakelola dan kemandirian kegiatan pelatihan serta peningkatan kapasitas masyarakat.
    • Mengembangakan pelatihan dalam proses peningkatan penataan kelembagaan.
    • Melakukan Trainning Needs Assesment (TNA).
    • Membuat rumusan ToR/kerangka acaun pelatihan.
    • Mengkoordinasikan kegiatan pelatihan atau menejemen pelatihan serta mempersiapkan modul, bahan bacaan pelatihan.
    • Mempersiapkan Trainning of Trainner (ToT)/konsolidasi pelatihan.
    • Memfaslitasi proses pelatihan serta memonitoring dan evaluasi kegiatan pelatihan.
    • Mengelola data serta menyusun laporan proses pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas. masyarakat.
    • Melakukan upaya pengembangan jejaring dan kerjasama pelatihan masyarakat dengan berbagai pihak.
  7. Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
    BKAD adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa disatu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelmbagaan UPK, sarana dan prasarana, hasil kegiatan bidang kesehatan, hasil bidang pendidikan dan perguliran dana.
    BKAD berfungsi untuk melakukan tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif, serta program dari pihak ketiga. Dalam hubungan dengan lembaga bentukan PNPM-MP, BKAD menjadi jalan keluar sebagai status payung hukum. BKAD menjelaskan status kepemilikan, keterwakilan dan batas kewenangan.
    Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah menetapkan, merumuskan dan menetapkan rencana setrategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance.
    Tugas dan tanggung jawab BKAD adalah
    • Manajemen pembangunan partisipatif.
      • Mengingkatkan kualitas forum-forum musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa.
      • Memantau dan memberikan bimbingan kepada pelaku terkait dengan pelaksanaan MMDD dan Perencanaan dan pembangunan Desa (PPD).
      • Melakukan pengelolaan hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitan pembangunan partisipatif.
      • Mewujudkan terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa.
      • Mendorong terwujudnya kelembagaan yang lebih aktif, dinamis dan partisipatif.
      • Memotifasi dan mendorong kelompok RTM agar berperan aktif pada setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.
      • Meningkatkan kapasitas pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitan pengelolaan pembangunan partisipatif.
      • Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan berkala setiap perkembangan kegiatan.
      • Menjaga sistem, mekanisme, prosedur, aturan main dan prinsip pembangunan partisipatif.
      • Mendorong lahirnya perdes partisipatif berkaitan dengan kelembagaan dan hasil pembangunan partisipatif.
      • Menjalin sinergitas dan kooordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif.
    • Manajemen kegiatan antar desa
      • Memfasilitasi pembahasan, perumusan dan penyusunan kesepakatan kerja sama antar desa.
      • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan antar desa.
      • Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi sentra pengembangan ekonomi, sosial budaya antar desa.
      • Melakukan kelola informasi potensi desa dalam lingkup wilayahnya.
      • Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul antar desa.
      • Memfasilitasi keberlanjutan fungsi kelmbagaan desa dan antar desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa.
      • Mendorong pelaksanaan pelestarian hasil kegiatan desa an antar desa.
    • Manajemen aset produksi.
      • Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan aset produktif, sumber daya lokal, dan teknologi tepat guna.
      • Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal, dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola teknis program.
      • Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi kelompok atau lembaga usaha masyarakat baik produksi, distribusi dan pemasaran.
      • Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis pada pengembangan ekonomi lokal.
      • Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku ekonomi diwilayahnya.
      • Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas UPK yang handal dan dapat dipercaya.
      • Meningkatkan efektifitas pemberlakuan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
    • Pengelola Program PNPM-MP maupun pihak ketiga
      • Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
      • Memberikan motivasi kepada pelaku kecamatan dan desa terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
      • Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan.
      • Mendorong kualitas partisipasi dan tingkat swadaya masyarakat.
      • Melakukan evaluasi kinerja UPK terkait sebagai pengelola teknis program.
      • Mengkoordinasikan tugas pemantauan kegiatan saran prasarana sosial dasar dan ekonomi.
      • Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan proses pengelolaan teknis program.
      • Meningkatkan kinerja tim pelestarian (TP3D) yang telah terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian.
      • Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja pengelolaan program.
  8. Pendamping Lokal
    Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu fasilitator kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM-MP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pelestarian. Disetiap kecamatan ditempatkan satu orang pendamping lokal. Tugas dan tanggung jawab pendamping lokal adalah:
    • Melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan PNPM-MP di desa sesuai pengaturan tugas dari fasilitator kecamatan.
    • Membantu fasilitator kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan.
    • Membantu fasilitator kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
    • Membantu fasilitator kecamatan dalam melaksanakan pelatihan TPK dan masyarakat.
    • Memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun saran non teknis kepada TPK.
    • Membuat gambar kerja sesuai petunjuk fasilitator teknik kecamatan dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana.
    • Membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara menjaga kelestarian lingkungan.
    • Memberikan bimbingan dan masukan tentang cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan TPK.
    • Membantu dan membimbing TPK dalam proses pra audit.
    • Mengumpulkan informasi tentang aspek nonteknis.
    • Membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat.
    • Memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian dana bergulir.
  9. Fasilitator Kecamatan
    Fasilitator pemberdayaan masyarakat adalah tenaga profesional yang bertugas memfasilitasi proses kemandirian dan kedaulatan masyarakat dalam pembangunan dengan pelibatan stakeholder melalui kegiatan penyadaran, pembelajaran dan penguatan kelembagaan masyarakat. Kedaulatan masyarakat berarti bahwa pengelolaan program pembangunan dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat melalui demokrasi.
    Peran fasilitator pemberdayaan masyarakat adalah membantu proses yang memungkinkan masyarakat mencapai tujuan mereka. Terkait dengan one village, one plan, one budgeting, fasilitator pemberdayaan bertugas untuk memfasilitasi terjadinya koordinasi antar program diwilayah kerjanya. Fasilitator kecamatan terdiri dari Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP) dan Fasilitator Kecamatan Teknik (FKT).
    FKP merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing KPMD dan pelaku lainya di desa dan kecamatan.
    FKT merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing KPMD dan pelaku lainya di desa dan kecamatan khususnya dibidang teknis.
    Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan adalah:
    • Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM-MP kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan.
    • Memfasilitasi dan memastikan KPMD dalam pendataan RTM sebagai input perencanaan pembangunan desa (PPD), APBDes partisipatif, LKPJ dan LPPD.
    • Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses perencanaan sampai dengan pelestarian.
    • Memastikan dan memfasilitasi terlaksanakannya tahapan PNPM-MP dari proses perencanaan sampai dengan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip PNPM-MP.
    • Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat desa serta kecamatan dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif yang integratif ke dalam sistem pembangunan daerah yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
    • Memberikan pembekalan tentang kebijakan, fasilitasi dan arahan pengintegrasian PNPM-MP kepada pelaku di tingkat desa.
    • Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pelaku PNPM-MP di tingkat desa dan kecamatan.
    • Memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah lokal baik di desa dan antar desa.
    • Memfasilitasi dan memastikan adanya pembentukan dan pengembangan BKAD.
    • Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadapa proses pencairan dana PNPM-MP.
    • Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup.
    • Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan.
    • Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
    • Mengadakan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi hasil kebutuhan pengetahuan dan keterampilan.
    • Membantu Faskabkeu dalam membimbing hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan kegiatan PNPM-MP dan simpan pinjam.
    • Membantu Faskab PPU dalam membimbing hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan kegiatan PNPM-MP dan simpan pinjam.
    • Mendorong terciptanya control atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
    • Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM-MP ditingkat desa dan kecamatan.
    • Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator kabupaten.
    • Mengadakan rapat koordinasi bulanan dikecamatan.
    • Menghhadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan.
    • Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
    • Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan Standar Akuntansi Instansi (SAI) Fasilitator Kabupaten.
    • Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan.

    Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Kecamatan Teknik adalah.
    • Membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh KPMD dan secara khusus memastikan adanya kemandirian kader teknis desa.
    • Menyusun RKTL yang disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan masyarakat.
    • Memfasilitasi dan membantu melakukan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana.
    • Membantu dan memberikan bimbingan teknis dalam membuat gamabar desain dan konstruksi, perhitungan volume, kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan kegiatan dan RAB usulan prasarana sesuai dengan kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan.
    • Membantu mengidentifikasi kebutuhanyang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana.
    • Memberikan pelatihan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknis dan masyarakat yang melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan sarana prasarana.
    • Melakukan review RKTL dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat serta memfasilitasi penanganan masalah yang berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.
    • Membantu Faskab Teknik dalam memeriksa kualitas dan kuantitas serta mengeluarkan dan mngesahkan sertifikasi terhadapa penerimaan bahan dan alat hasil pekerjaan.
    • Memfasilitasi pembentukan Tim Pemelihara kegiatan sejak awal pengajuan usulan dan memberikan pelatihan untuk operasional dan pemeliharaan prasaran yang dibangun.
    • Membantu menghubungkan dengan pihak terkait, baik instansi pemerintah amupun swasta yang berkaitan dengan jenis usulan kegiatan prasarana yang ada baik diwilayah kecamatan ataupun kabupaten.
    • Melaporkan kemajuan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan.
    • Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan.
    • Menghhadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin.
    • Memfasilitasi, mensupervisi dan memastikan pelaksanaan kegiatan sarpras yang berdampak langsung pada kegiatan ekonomi.
    • Memfasilitasi penyusunan renstra kewilayahan kecamatan, penyelarasan RT/RW, road map, site plan usulan antar desa/kawasan perdesaan.
    • Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan. selanjutnya pelaku PNPM tingkat Kabupaten

1 komentar:

  1. https://softwarepnpm.files.wordpress.com/2017/09/gambaran-umum-software-upk-pnpm3.pdf

    BalasHapus