Rabu, 14 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Nasional

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Nasional
  1. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Nasional
    Tim Koordinasi PNPM-MP Nasional terdiri dari unsur Kementrian Bidan Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Bidang Perekonomian, Departemen Dalam Negeri, Bappenas, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum dan instansi terkait. Tugas TK PNPM-MP nasional adalah melakukan perencanaan dan pengendalian program PNPM-MP yang terdiri dari tugas administratif dan tugas teknis operasional. Dalam melakukan tugasnya TK PNPM-MP Nasional dibantu oleh Sekretariat Nasional PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Sekretariat Nasional
    Sekretariat Nasional dipimpin oleh penanggung jawab kegiatan dengan didukung oleh beberapa staf profesional fungsi dan perannya adalah menjaga proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP secara nasional agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-MP. Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Nasional adalah:
    • Melakukan supervisi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pengendalian secara fungsional terhadap fasilitator dan konsultan serta memberikan rekomendasi untuk perumusan kebijakan PNPM-MP.
    • Memantau dan memfasilitasi upaya pemeliharaan pelaksanaan PNPM-MP oleh masyarakat yang tidak didanai lagi oleh PNPM-MP.
    • Menyiapkan manual dan penjelasan teknis sebelum pelaksanaan program.
    • Menyiapkan rancangan, bahan, materi, pelaksanaan Training of trainer (TOT) dan pelaksanaan pelatihan kepada konsultan dan pelaku PNPM-MP lainnya.
    • Menyiapkan persiapan penyebarluasan informasi melalui seminar atau workshop.
    • Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan PNPM-MP di lapangan dalam rangka memberikan dukungan mulai dari kecamatan sampai provinsi dalam aspek teknis dan manajemen. Memberikan panduan strategi pelatihan dan technical backstopping.
    • Memberikan dukungan dan strategi penanganan pengaduan baik keluhan atau permasalahan yang berdampak luas pada masyarakat serta tindak lanjut penanganannya.
    • Melakukan evaluasi program mencakup, pencapaian tujuan dan sasaran program termasuk sasaran fisik dan sosial ekonomi.
    • Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan yang dikonsolidasikan dari laporan konsultan temasuk temuan-temuan dari pemantauan dari kegiatan supervisi kepada TK PNPM Nasional.
    • Membantu dan memberi masukan secara profesional menyangkut teknis dan manajemen termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sehingga dapat digunakan landasan sebagai pengambilan keputusan oleh TK PNPM-MP Nasional.
    • Melakukan seleksi dan rekruitmen serta mengusulkan penempatan sesuai dengan karakteristik dan latar belakang konsultan pendamping.
    • Melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh konsultan pendamping.
  3. Konsultan Manajemen Wilayah di Pusat (KMW Pusat)
    KMW Pusat bertugas menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan dukungan teknis bagi konsultan PNPM-MP di lapangan. Ditempatkan KMW yang berkedudukan di pusat yang membawahi beberapa KMW Provinsi. Tiap unit konsultan di pusat ditempatkan seorang koordinator dan beberapa tenaga spesialis dan staf pendukung lainnya. Tugas utama KMW Pusat adalah:
    • Memberikan dukungan kepada fasilitator di tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk melaksanakan program yang menyeluruh, efisien dan cepat sesuai dengan harapan pemerintah.
    • Memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Pusat dan Ditjen PMD Kemendagri terhadap seluruh aspek teknis dan manajerial program, khususnya pengendalian program.
  4. Konsultan manajemen Nasional (KMN)
    KMN adalah Konsultan di tingkat pusat dengan lingkup wilayah kerja nasional yang terdiri dari beberapa tenaga ahli yang dipimpin oleh seorang ketua (KT KMN/Team Leader). KMN bertanggung jawab terhadap kualitas pelaksanaan dan pengembangan program. KMN bertugas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KMW. Tugas utama KMN adalah:
    • Menyediakan dukungan teknis dan manajemen bagi para spesialis dan fasilitator berdasarkan tingkat Regional, Provinsi, Kabupaten Dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan program yang menyeluruh efisien dan tepat waktu.
    • Memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Pusat dan Ditjen PMD Kemendagri terhadap seluruh aspek teknis dan manajerial program, termasuk pengembangan program, pengembangan dan pelatihan SDM, pengendalian program, pemantauan dan evaluasi, tata kelola dan pengorganisasian kegiatan khusus di tingkat nasional.

0 komentar:

Posting Komentar