Rabu, 14 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Provinsi

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Provinsi
  1. Gubernur
    Gubernur merupakan penanggung jawab pelaksanaan PNPM-MP serta pembina Tim Koordinasi PNPM-MP di Provinsi Tugas dan tanggung jawab Gubernur adalah
    • Mensosialisasikan maksud dan tujuan PNPM-MP sebagai salah satu model pemberdayaan masyarakat.
    • Menetapkan ketua dan anggota Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi.
    • Melakukan pembinaan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi.
    • Melakukan pengawasan kinerja Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi.
  2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
    Dalam rangka untuk melakukan koordinasi sektoral dan lintas para pemangku penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dibentuk TKPKD Provinsi. Tim ini dibentuk di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Tugas dan tanggung jawab TKPKD Provinsi adalah:
    • Menyusun kebijakan program penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
    • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi harmonisasi dan integrasi program.
    • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
  3. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi
    Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi dibentuk oleh Gubernur yang berfungsi dan berperan dalam melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di Provinsi.dalam melaksanakan perannya TK PNPM-MP dibantu oleh sekretariat PNPM-MP Provinsi. Tugas dan tanggung jawab TK PNPM-MP Provinsi adalah:
    • Menjaga pelaksanaan PNPM-MP agar sesuai dengan tujuan, prinsip dan mekanisme PNPM-MP.
    • Menyelenggarakan sosialisasi di Provinsi untuk menjelaskan tujuan dan prosedur PNPM-MP kepada semua pelaku yang terlibat di Provinsi.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM-MP disertai tindak lanjut.
    • Melaksanakan rapat evaluasi dan koordinasi di Provinsi.
    • Menyusun laporan triwulan untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP pusat. Termasuk pembahasan masalah, kendala serta rekomendasi.
    • Memberi masukan untuk pembinaan konsultan dan fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam: mekanisme rekruitmen, penempatan/relokasi/demobilisasi, pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Menilai kinerja program di Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
  4. Penganggung Jawab Operasional Provinsi (PjOProv)
    PjOProv adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas dan pokok sejenis di Provinsi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Tugas dan tanggung jawab PjOProv adalah:
    • Sebagai pelaksana harian Tim Koordinasi PNPM-MP dan kepala sekretariat PNPM-MP Provinsi.
    • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-MP di Provinsi.
    • Melaksanakan koordinasi dengan pelaku PNPM-MP di Daerahnya.
    • Melakukan kegiatan manajemen PNPM-MP yang meliputi aspek kegiatan; sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian.
    • Menyelenggarakan rapat rutin bulanan untuk membahas kemajuan kegiatan, permasalahan dan penyelesaiannya.
    • Membuat laporan periodik dan incidental kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi dan dilaporkan kepada seknas PNPM-MP.
    • Melakukan pengawasan teknis dan administrasi.
    • Memberikan masukan dalam pembinaan Fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tim Konsultan Manajemen Wilayah di Provinsi (KMW Provinsi)
    Tim KMW Provinsi bertugas menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan dukungan teknis bagi konsultan PNPM-MP di lapangan. Tiap unit KMW Provinsi akan ditempatkan seorang koordinator dan beberapa tenaga spesialis dan staf pendukung lainnya. Tugas dan tanggung jawab KMW Provinsi adalah:
    • Memimpin suatu gugus manajemen lapangan yang akan mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fungsional konsultan PNPM-MP di lapangan.
    • Melakukan kegiatan pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengintegrasian kegiatan PNPM-MP.
    • Melakukan kegiatan pemantauan dan supervisi serta mengkoordinasikan upaya dan tindak lanjut pelestarian kegiatan.
    • Mengkoordinasikan pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PNPM-MP di wilayah koordinasinya.
    • Membuat laporan periodik dan incidental kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi dan dilaporkan kepada seknas PNPM-MP.
    • Memberikan dukungan manajemen dalam penanganan masalah di lapangan.
    • Melakukan pengendalian fungsional konsultan pada lingkup wilayah kerjanya.
    • Membangun Tim Kerja antar konsultan PNPM-MP di wilayah kerjanya.
    • Memantau dan melakukan koordinasi penilaian kinerja konsultan pada lingkup wilayah kerjanya.
    • Mengembangkan jaringan kerja sama, fasilitasi dan komunikasi antar lembaga, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain.
    • Menyampaikan laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada sekretariat nasional, serta mengendalikan pelaporan kemajuan kegiatan beserta kendala di lapangan kepada sekretariat nasional dengan tembusan kepada sekretariat nasional PNPM-MP.
    selanjutnya

0 komentar:

Posting Komentar