- Kepala Desa
Peran kepala desa dalam mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif adalah sebagai pembina pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM-MP ditingkat desa, bersama dengan BPD kepala desa menyusun rancangan peraturan desa yang relevan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-MP sebagai pola pembangunan partisipatif. Tugas dan tanggungjawab Kepala Desa dalam proses pelaksanaan PNPM-MP:
- Membantu dalam mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM-MP di wilayah desa.
- Bertanggungjawab dalam proses kegiatan PNPM-MP dan turut serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam proses kegiatan.
- Mendorong peran aktif masyarakat melalui mekanisme PNPM-MP dalam melaksanakan pembangunan secara partisipatif baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelestarian hasil kegiatan.
- Memeriksa semua laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan PNPM-MP.
- Bersama tim delegasi, menjadi wakil pelaksanaan musrenbanng kecamatan.
- Membantu dan mendorong terlaksanakanya pendataan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan RTM, serta memanfaatkan hasil PKD dalam menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Menetapkan hasil rancangan RKPDes dari kesepakatan masyarakat pada saat musrenbangdes atau musdes.
- Badan Permusyawaratan Desa
BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasai proses setiap kegiatan PNPM-MP mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelestarian aset hasil kegitan desa dan melegalisasikan peraturan desa yang berkaitan dengan proses kegiatan PNPM-MP. Tugas dan tanggung jawab BPD adalah:
- Melaksanakan tugas terkait pembangunan di desa dengan memanfaatkan mekanisme PNPM-MP.
- Mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung pemerintah desa melalui partisipasi.
- Membantu memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM-MP pada masyarakat.
- Memberikan pengawasan langsung maupun tidak langsung pada pelaksanaan PNPM-MP.
- Mengusulkan, membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa (Perdes) yang mendukung pembangunan partisipatif.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
LPMD atau sebutan lain adalah wadah atau lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat dibidang pembangunan. Tugas dan tanggungjawab LPMD adalah:
- Mengkoordinasi Tim 11 dalam rangka menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Mengkooordinasikan pelaksanaan, pegendalian, pemanfaatan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong serta swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
TPK dibentuk melalui musyawarah desa, dan berasal dari wilayah masyarakat itu sendiri. Secara umum TPK berfungi untuk mengelola dana dan melaksanakan kegiatan PNPM-MP di tingkat Desa. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggungjawab operasional kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan kegitan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program, Sekretaris dan bendahara TPK membantu Ketua TPK dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. TPK dapat menambahkan anggota yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Tugas dan tanggung jawab TPK adalah:
- Mengelola dan melasksanakan kegiatan yang didanai oleh PNPM-MP secara terbuka serta melibatkan masyarakat, dalam;
- Pembutan rencana kerja dan rencana penggunaan dana (RPD).
- Membuat dokumen administrasi atau laporan pertanggungjawaban dana.
- Membuat rencana dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan dan memastikan melibatkan RTM dalam setiap proses pelaksanaan.
- Pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan serta bahan dan mengajukan sertifikasi dari fasilitator.
- Mengusulkan untuk menyelenggarakan musyawarah desa dan membuat laporan serta melaporkan penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan diforum musyawarah desa.
- Membuat dan menandatangani surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K) Bersama PJOK.
- Tim 11
Tim 11 adalah tim yang dibentuk untuk membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam penyususnan rencana dokumen RPJMDes dan RKPDes. Tim 11 sekurang-kurangya berjumlah 11 orang terdiri dari Kepala Desa, sekertaris desa, dua orang pengurus LPMD, dua orang KPMD yang salah satunya dari unsur perempuan, dua orang kepala dusun dan tiga orang wakil masyarakat yang terdapat unsur permpuan didalamnya. Tugas dan tanggungjawab Tim 11 adalah menyusun rancangan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) yang meliputi:
- Menyusun rancangan perumusan Village Visioning atau visi desa.
- Menyusun dan membahas rancangan RPJMDes.
- Menyusun dan membahas RKPDes yang disesuaikan dengan RPJMdes.
- Membantu Kepala Desa dalam menyampaikan palaksanaan RPJMDes, RKPDes dan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan beberapa kebijakan ditingkat desa.
- Menyampaikan rancangan review RPJMDes RKPDes dan APBDes.
- Tim Penulis Usulan (TPU)
TPU berasal dari masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa, peran TPU adalah menyiapkan dan menuliskan gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawrah desa khusus perempuan menjadi usulan desa. Dalam menjalakan tugasnya TPU bekerja sama dengan KPMD, anggota TPU terdiri dari tiga orang beserta KPMD. Tugas dan tanggungjawab TPU adalah:
- Mencari dan menyiapkan data-data pendukung serta lampiran-lampiran yang dibutuhkan persyaratan ususlan.
- Melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan dan penerima pemanfaat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
- Memastikan nilai dan bentuk swadaya masyarakat yang akan diajukan pada tahap Musyawarah Antar Desa (MAD).
- Menyusun proposal yang sudah dilengkapi data pendukung dan lampiran yang dibutuhkan.
- Bersama fasilitator kecamatan melakukan survey harga untuk membuat RAB dan melakukan pengukuran dilokasi kegiatan.
- Menyempurnakan ususlan dibantu dengan fasilitator dan pelaku PNPM-MP lainya dan mensinkronkan dengan dokumen RPJMDes dan RKPDes.
- Tim Pemantau
Tim pemantau adalah warga masyarakat yang secara sukarela menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM-MP yang ada di Desa. Pembentukan Tim Pemantau pada saat Musyawarah Desa, dalam tugasnya tim pemantau bekerja sama dengan BPD. Pembiayaan kegiatan pemantauan berasal dari swadaya masyarakat yang ditentukan dalam musyawrah desa. Tim Pemantau dikelompokan menjadi 2 yaitu Tim Pemantau pelaksanaan Kegiatan dan Tim Pemantau dana bergulir.
- Tim Pemantau Pelaksanaan Kegiatan, Tim ini terdiri dari 4 kelompok:
- Tim 6 atau Tim Pengawas Desa beranggotakan 6 orang, tugas tim ini adalah:
- Memantau dan menyebarluaskan informasi.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi TPK.
- Memantau dan mengawasi penyelenggaraan musyawarah pertanggungjawaban dan serah terima.
- Tim 5 tugas utama tim adalah memantau dan memeriksa penarikan dana dari bank serta setiap transaksi pengeluaran TPK.
- Tim 4 bertugas sebagai Checker untuk memeriksa kualitas, kuantitas bahan dan alat yang dibeli atau yang disewa oleh TPK.
- Tim 3 bertugas untuk membantu proses pengadaan bahan dan alat, termasuk surat-surat penawaran serta surat perjanjian dan mengunjungi toko atau lokasi sumber bahan yang dibeli.
- Tim Pemantau Dana Bergulir
Tim yang terdiri dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang secara sukarela menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemantauan dana bergulir. Tim pemantau dana bergulir dibentuk pada saat musyawarah desa khusus perempuan (MDKP). Pembiayaan kegiatan berasal dari swadaya masyarakat yang telah ditentukan pada musyawrah desa, dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan tim bekerja sama dengan LPMD dan BPD. Tugas Tim Pemantau dana bergulir adalah:
- Membantu tim verifikasi untuk memastikan bahwa calon penerima dana bergulir adalah kelompok SPP.
- Melakukan pemantauan penerima pinjaman dana bergulir apakah penerima telah sesuai dengan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh tim verifikasi.
- Melakukan pemantauan pengembalian dana pinjaman dari anggota ke ketua kelompok.
- Kader Pemberdaya Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2007 disebutkan bahwa Kader Pemberdaya Masyarakat adalah anggota masyarakat desa atau kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Pemilihan KPMD/K dilakukan pada saat MD-2. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di Desa-desa
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM-MP di ttingkat desa maupun tingkat kelompok masyarakat mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pemeliharaan bahkan sampai pelestarian. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang 2 diantaranya dari unsur permpuan. KPMD juga harus mempertimbangkan keterlibatan dan peran serta RTM serta kompetensinya minimal dalam bidang teknik dan kegiatan ekonomi. Kader dengan kualifikasi teknik atau Kader Teknik Desa (KTD) bertugas untuk memfasilitasi dan membatu TPU dalam penulisan usulan dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan bagi perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawrah khusus perempuan. Tugas dan tanggungjawab KPMD/K adalah:- Memfasilitasi pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawrah dusun.
- Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan. Bersama Tim 11 dalam menyusun rancangan RPJMDes.
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM-MP kepada masyarakat, dan memastikan terlaksanakanya tahapan-tahapan PNPM-MP.
- Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM-MP.
- Mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang timbul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Membantu dan memfasilitasi penyelesaian masalah permasalahan yang ada di Desa.
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan termasuk pengawasan.
- Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainya yang telah ditetapkan pada musyawarah antar desa atau musyawarah desa kepada masyarakat.
- Membantu masyarakat dalam mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.
- Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana Desa (TP3D)
Saran dan prasarana yang telah dibangun dengan dana program harus dilestarikan agar fungsi dan manfaat bagi masyarakat dapat berkesinambungan. TP3D dipilih oleh masyarakat pada saat Musyawarah Desa Serah Terima (MDST), anggota susunan pengurus TP3D terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Tugas dan tanggungjawab TP3D adalah:
- Secara berkala melakukan pengecekan sarana dan prasaran dibantu oleh Kader Teknis Desa.
- Membuat jadwal pelaksanaan pemeliharaan yang dilakukan secara gotong royong.
- Mengorganisasikan pelaksanaan pemeliharaan.
- Panitia Pengadaan
Merupakan Tim yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, bertanggungjawab, dan akuntabel terhadap kegiatan pengadaan, terdiri atas minimal 3 orang, maksimal 1 orang wakil dari TPK, 2 orang dari wakil masyarakat yang salah satunya dari unsur permpuan. Tugas dan tanggungjawab Panitia Pengadaan adalah:
- Menentukan jadwal dan lokasi pengadaan serta cara pelaksanaanya.
- Menyiapkan dokumen pengadaan seperti; Formulir penawaran, laporan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, berita acara penawaran dan surat perjanjian kontrak.
- Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
- Membuat laporan serta mengumumkan hasil dan proses pengadaan kepada musyawarah desa. selanjutnya
Senin, 05 Januari 2015
Posted by Unknown on 13.00 with 3 comments
Categories: Pemberdayaan Masyarakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
https://softwarepnpm.files.wordpress.com/2017/09/gambaran-umum-software-upk-pnpm3.pdf
BalasHapushttps://softwarepnpm.files.wordpress.com/2017/09/gambaran-umum-software-upk-pnpm3.pdf
BalasHapusMGM Resorts, Inc. (NASDAQ: MGM) - JCM Hub
BalasHapusCompany Description. The Company offers cutting-edge solutions to 정읍 출장샵 expand and 오산 출장마사지 expand MGM Resorts 성남 출장마사지 into the world's 여수 출장마사지 largest casino resort destination 김제 출장마사지 for entertainment