Jumat, 09 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Kabupaten

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Kabupaten
  1. Bupati
    Bupati merupakan Pembina tim koordinasi PNPM-MP kabupaten, penganggung jawab operasional kegiatan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan PNPM-MP di kabupaten. Termasuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang yang berkaitan dengan peraturan desa sesuai komitmen awal yang sudah disepakati. Tugas dan tanggung jawab bupati adalah;
    • Menetapkan ketua dan anggota Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten.
    • Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penganggung jawab operasional kegiatan kabupaten, bendahara pengeluaran, penandatangan SPM, para penanggung jawab operasional kegiatan untuk seluruh kecamatan lokasi program.
    • Menerbitkan surat keputusan bupati untuk seluruh Unit Pengelola Kegiatan disemua lokasi program.
    • Mengkoordinasikan semua kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PNPM-MP.
    • Melakukan pembinaan untuk pengelolaan dan pelestarian yang berupa sarpras, kelembagaan dan dana bergulir.
  2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
    TKPKD dibentuk dalam rangka untuk melakukan koordinasi sektoral dan lintas para pemangku penanggulangan kemiskinan ditingkat kabupaten. Penyelenggaraan koordinasi dilakukan melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi penanggulangan kemiskinan. Penguatan dan peningkatan peran TKPKD kabupaten/kota menjadi lemabaga yang bertanggung jawab dalam berkoordinasi dan pemantauan program pemberdayaan masyarakat.
    TKPKD diharapkan mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab TKPKD adalah:
    • Menyusun program kebijakan penganggulangan kemiskinan di wilayah kerjanya.
    • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program.
    • Melakukan pengawasan dan pengendalian program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
    • Mengkoordinasikan dan pemantauan program pemberdayaan masyarakat/swakelola oleh masyarakat.
    • Mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
  3. Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten
    Tim koordinasi PNPM-MP Kbaupaten dibentuk berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati untuk melaksanakan koordinasi teknis pelaksanaan PNPM-MP. Untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM-MP Kabupaten juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya TK-PNPM-MP dibantu oleh Sekretariat PNPM-MP Kabupaten. Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi PNPM-MP adalah:
    • Menjaga pelaksanaan PNPM-MP di daerahnya agar sesuai dengan asas, prinsip dan prosedur PNPM-MP.
    • Menyelenggarakan sosialisasi di Kabupaten untuk menjelaskan tujuan dan prosedur PNPM-MP kepada semua pelaku yang terlibat di Kabupaten.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM-MP disertai tindak lanjut.
    • Menerima dan menganalisis laporan dari PJOK untuk setiap aspek kegiatanPNPM-MP.
    • Melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi di kabupaten.
    • Menyusun laporan bulanan atau triwulanan untuk disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Propinsi, termasuk pembahasan masalah, kendala, serta rekomendasi.
    • Memberikan masukan dalam pembinaan Fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menilai kinerja di Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
    • Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dokumen kegiatan yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
  4. Penanggung jawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
    PjOKab adalah seorang pejabat dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Tugas dan tanggung jawab PjOKab adalah:
    • Sebagai pelaksana harian Tim Koordinasi PNPM-MP dan kepala sekretariat PNPM-MP kabupaten.
    • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-MP di Kabupaten.
    • Melaporkan hasil penyusunan Standar Akuntasi Instansi (SAI) kepada Sekretariat Nasional PNPM-MP melalui Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi setiap bulan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan pelaku PNPM-MP di Daerahnya.
    • Melakukan kegiatan manajemen PNPM-MP yang meliputi aspek kegiatan; sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian.
    • Menyelenggarakan rapat rutin bulanan untuk membahas kemajuan kegiatan, permasalahan dan penyelesaiannya.
    • Membuat laporan periodic dan incidental kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten.
    • Menyeleksi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja konsultan di wilyah tugasnya.
    • Membantu dalam penyelesaian pengaduan dan penanganan masalah.
    • Melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi.
    • Melakukan supervisi dan monitoring setiap bulan.
    • Memberikan masukan dalam pembinaan Fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Satuan Kerja (SatKer) PNPM-MP
    SatKer PNPM-MP adalah satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran/barang yang juga melakukan pengelolaan keuangan daerah. SatKer terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat struktural/fungsional pada bagian keuangan kantor/dinas PMD atau dinas lain yang menangani PNPM-MP sebagai penerbit SPM, kasie pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan, dan staf pada kantor dinas PMD atau instansi lain yang menangani PNPM-MP sebagai bendahara pengeluaran. Tugas dan tanggung jawab SatKer PNPM-MP adalah:
    • Menerbitkan dokumen proyek yang dibutuhkan untuk kepentingan pencairan dana program sesuai DIPA.
    • Mengadministrasikan dokumen proyek dan alat bukti pengeluaran.
    • Melakukan rekap penyerapan dana DIPA.
    • Membuat laporan berkala sesuai dengan SAI.
    • Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan/audit.
  6. Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (Pokja RBM)
    Ruang belajar masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar masyarakat.
    Pokja RBM adalah suatu gugus tugas atau kelompok kerja kabupaten yang berfungsi dan bertindak sebagai penanggungjawab pengelolaan kegiatan ruang belajar masyarakat. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya terdiri dari:
    • BKAD
    • UPK
    • TPM
    • Setrawan (Fasilitator Pemerintahan)
    • Unsur lain yang dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
  7. Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan (Faskab Pemberdayaan)
    Faskab Pemberdayaan adalah supervisor manajerial profesional yang berkedudukan di kabupaten dengan fungsi untuk memastikan seluruh proses tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian berjalan dengan baik, serta memberikan bimbingan atau dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku PNPM-MP di kecamatan dan desa.
    Faskab pemberdayaan juga berperan sebagai fasilitator bagi pemerintah daerah dalam melakukan kajian terhadap peraturan-peraturan daerah yang relevan dengan PNPM-MP. Dalam melakukan perannya faskab pemberdayaan dibantu oleh asisten Faskab Pemberdayaan dan Faskab Pemberdayaan harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten yang ada dalam wilayah kerjanya . Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan adalah:
    • Mensosialisasikan PNPM-MP kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten lainnya.
    • Memberkan bimbingan teknis kepada Tim Koordinasi Kabupaten dalam pelaksanaan PNPM-MP di Kabupaten.
    • Memberikan dukungan teknis dan bimbingan kepada Fasilitator Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan PNPM-MP termasuk memberikan rekomendasi dan membantu penanganan masalah yang muncul.
    • Memastikan pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang berisi potensi, masalah dan gagasan RTM untuk membantu penyempurnaan dan penyususnan PPD, APBDes partisipatif, LKPJ dan LPPD.
    • Menggalang dukungan dan mendorong pendayagunaan potensi berbagai pihak untuk peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif.
    • Memediasi dan membangun jaringan kerja sama para pihak pemerintah kabupaten, DPRD, LSM dan pihak lain yang terkait dan berkepentingan untuk penginkatan dan pengembangan proses pembangunan partisipatif.
    • Memantau dan mensupervisi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJMDes.
    • Mensosialisasikan proses penyampaian aspirasi melalui forum dengar pendapat DPRD.
    • Memberikan bimbingan dan dukungan teknis kepada pelaku PNPM-MP integrasi SPP-SPPN bai ditingkat kabupaten dan kecamatan.
    • Memfasilitasi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan penguatan pelaksanaan perencanaan, penganggaran dan pembangunan partisipatif.
    • Memfasilitasi tebentuk dan berkembangnya BKAD serta forum lintas pelaku di masyarakat.
    • Melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan dinas/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan PNPM-MP.
    • Melakukan koordinasi dengan TKPKD, Dinas/Instansi teknis Kabupaten untuk mengidentifikasi progeam lain di luar PNPM-MP supaya tidak terjadi tumpang tindih.
    • Memeriksa kualitas dan kelengkapan usulan kegiatan sebelum diprioritaskan dalam MAD.
    • Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan keuangan di UPK dan TPK.
    • Melakukan kunjungan lapangan untuk supervisi dan monitoring, memastikan penerapan prinsip PNPM-MP serta kebijakan dalam setiap tahapan PNPM-MP.
    • Mengadakan pertemuan bulanan dengan fasilitator Kecamatan untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permaslahan atau kendala yang terjadi, memberikan penginkatan kapasitas Fasilitator dan wajib membuat agenda serta melaksanakan in-service training pada setiap rakor bulanan.
    • Mendokumentasikan dan mengarsipkan semua laporan rekaman kegiatan dengan baik dan benar
    • Melakukan evaluasi bulanan kinerja Fasilitator dengan indikator yang sudah disepakati, kemudian melaporkan kepada koordinator manajemen Propinsi.
    • Membantu Fasilitator Kecamatan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku PNPM-MP Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
    • Membuat laporan bulanan sesuai dengan ketentuan program kepada Konsultan Manajemen Nasional melalui koordinator manajemen Propinsi dan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten.
    • Membuat laporan akhir penyelesaian kegiatan.
    • Melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Tim Koordinasi PNPM-MP u/p PJOKab.
    • Bersama dengan Faskab Teknik dan Faskab Keuangan bertanggung jawab dalam implementasi dan pelaporan realisasi internal audit.
    • Memberikan dukungan pelaksanaan program yang ditugaskan oleh supervisor propinsi dan nasional.
    • Menjunjung tinggi kode etik Fasilitator dan Konsultan.
  8. Fasilitator Kabupaten Teknik (Faskab Teknik)
    Fasilitator Kabupaten Teknik adalah supervisor manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur perdesaan, mulai dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan serta operasional dan pemeliharaan.
    Faskab Teknik melakukan sertifikasi dan harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik dan tepat waktu dengan tetap mengacu pada prinsip PNPM-MP serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. Faskab Teknik juga berperan dalam memberikan dukungan atau bimbingan tentang kaidah dan standar teknis prasaran perdesaan kepada pelaku PNPM-MP di Kecamatan dan Desa.
    Dalam menjalankan perannya Faskab Teknik dibantu oleh asisten Faskab Teknik, Faskab Teknik harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten di wilayah kerjanya. Tugas dan tanggung jawab Faskab Teknik adalah:
    • Membantu dan memberikan bimbingan kepada Fasilitator Kecamatan Teknik agar dapat melakukan pembimbingan kepada seluruh KPMD Teknik di Desa secara reguler.
    • Menyusun daftar harga satuan tempat berdasarkan survei dibeberapa leveransier/suplier dan harga satuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Daerah/Instansi teknis lainnya sebagai bahan rujukan masyarakat dalam merencanakan pembiayaan kegiatan PNPM-MP.
    • Mengendalikan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh FKT.
    • Membantu dan memberikan bimibingan teknis kepada FKT dalam memfasilitasi penyusunan desain dan gambar konstruksi, perhitungan volume, kebutuhan bahan/alat, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan.
    • Bersama dengan Tim Fasilitator Kabupaten
      • Membuat laporan sesuai dengan ketentuan program kepada konsultan manajemen nasional melalui koordinator manajemen propinsi dan TK PNPM-MP Kabupaten.
      • Membuat laporan akhir penyelesaian kegiatan.
      • Melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Tim Koordinasi PNPM-MP u/p PJOKab.
      • Melakukan evaluasi bulanan kinerja Fasilitator dengan indikator yang sudah disepakati, kemudian melaporkan kepada koordinator manajemen Provinsi.
      • Melakukan pemeriksaan desain dan RAB
    • Mengendalikan kegiatan identifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
    • Mendesain materi pelatihan teknis konstruksi secara sederhana yang akan difasilitasi oleh FKT bagi KPMD dan masyarakat sebagai persiapan dan pelaksanaan kegiatan prasarana serta operasional dan pemeliharaan.
    • Melakukan review RKTL kegiatan PNPM-MP dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat.
    • Memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan fisik di lapangan, termasuk permaslahan kegiatan lainnya.
    • Melakukan supervisi proses sertifikasi yang dilakukan oleh FKT terhadap penerimaan bahan dan alat serta hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana.
    • Melakukan pengambilan sample terhadap sertifikasi bahan dan penerimaan pekerjaan minimal 2 Desa/Kecamatan dengan tujuan verifikasi atas sertifikasi yang dilakukan oleh FKT.
    • Memberikan informasi mengenai ketersediaan bahan, alat dan tenaga ahli untuk jenis pekerjaan yang spesifik yang akan dilaksanakan oleh masyarakat.
    • Melakukan evaluasi terhadap rencana pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh FKT setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada koordinator manajemen Propinsi.
    • Melakukan bimbingan khusus terhadap FKT yang kompetensi dan kinerjannya perlu ditingkatkan sesuai dengan hasil penilaian kinerja dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Manajemen Provinsi.
    • Mengadakan pertemuan bulanan dengan fasilitator Kecamatan untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permaslahan atau kendala yang terjadi, memberikan penginkatan kapasitas Fasilitator dan wajib membuat agenda serta melaksanakan in-service training pada setiap rakor bulanan.
    • Melaporkan kemajuan penanganan masalah yang berkaitan dengan bidang teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan kepada TK PNPM-MP dan tembusan kepada koordinator manajemen propinsi.
    • Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan secara rutin ataupun insidentil kepada Koordinator Manajemen Propinsi.
    • Memastikan FKT telah memfaslitasi penyusunan dokumen akhir.
    • Bersama dengan Faskab Teknik dan Faskab Keuangan bertanggung jawab dalam implementasi dan pelaporan realisasi internal audit.
    • Memberikan dukungan pelaksanaan program yang ditugaskan oleh supervisor provinsi dan nasional.
    • Memfasilitasi penyusunan renstra kewilayahan, road map dan site plan usulan antar desa.
    • Memfasilitasi pelatihan dan kegiatan lainya untuk peningkatan kapasitas Kader Teknis Desa.
    • Menjunjung tinggi kode etik Fasilitator dan Konsultan.
  9. Fasilitator Kabupaten Keuangan (Faskab Keuangan)
    Fasilitator Kabupaten Keuangan adalah fasilitator Kabupaten dengan cakupan tugas secara khusus untuk bidang keuangan secara langsung dengan implementasi pengelolaan dana program (termasuk melakukakn audit internal) serta memberikan bimbingan atau dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku PNPM-MP di Kecamatan dan desa. Tugas dan tanggung jawab Faskab Keuangan adalah:
    • Bertanggung jawab dalam fasilitasi pengelolaan dan pelaporan dokumen pendanaan PNPM-MP yang bersumber dari APBN (BLM dan DOK) dan APBD, mencakup:
      • Memastikan terpenuhinya persyaratan dokumen pencairan dan penyaluran dana PNPM-MP sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
      • Menyusun laporan realisasi pencairan dan penggunaan dana PNPM-MP.
    • Membuat salinan SPM dan SP2D untuk dikirimkan ke Provinsi.
    • Melakukan review dan bantuan teknis kepada UPK dan F-Kec dalam mempersiapkan dokumen pencairan dan penyaluran dana PNPM-MP.
    • Memberikan bantuan teknis kepada F-Kec dalam melakukan pemeriksaan keuangan dana BLM/program dan pemeriksaan dana bergulir.
    • Memastikan seluruh tahapan kegiatan perencanaan, pencairan dan penyaluran dana BLM Kegiatan dan DOK dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh program.
    • Melakukan supervisi pengelolaan keuangan BLM dan pelaporan keuangan.
    • Memfasilitasi proses pengingkatan kapasitas pengelolaan dana BLM dan melaporkan hasilnya.
    • Melakukan validasi laporan keuangan dana BLM kegiatan dan DOK, validasi dan verifikasi output dari aplikasi UPK, disbursement dan SAI.
    • Menyusun laporan analisis tentang kinerja keuangan dana BLM kegiatan dan DOK.
    • Memastikan BP-UPK melakukan audit, membimbing BP-UPK melakukan audit dan melakukan evaluasi hasil audit BP-UPK.
    • Bertanggung jawab dalam implementasi dan pelaporan realisasi internal audit.
    • Melakukan fasilitasi kepada eksternal auditor/BPKP dalam melakukan proses audit.
    • Menyusun laporan.
  10. Fasilitator Kabupaten Perguliran dan Pengembangan Usaha (Faskab PPU)
    Fasilitator Kabupaten Perguliran dan Pengembangan Usaha adalah Fasilitator Kabupaten yang bertugas secara khusus untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja pengelolaan dana bergulir disetiap Kabupaten yang memiliki minimal 4 lokasi kecamatan PNPM-MP maupun lokasi kecamatan Phase Out. Tugas dan tanggung jawab Faskab PPU adalah:
    • Melakukan review terhadap bantuan teknis kelembagaan dana bergulir yang mencakup perencanaan, adminsitrasi, pelaporan, pengelolaan dokumen administrasi, laporan khusus dana bergulir, dan pengelolaan dana bergulir serta fasilitasi penguatan kelompok.
    • Melakukan pemeriksaan pengelolaan dana bergulir.
    • Melakukan supervisi sistem pengelolaan dana bergulir dan pelaporan dana bergulir.
    • Mengidentifikasi, memetakan serta melakukan telaah terhadap potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan menjadi usaha ekonomi bagi kelompok penerima dana bergulir.
    • Membuat rencana untuk peningkatan kapasitas untuk penguatan pengelolaan keuangan dana bergulir di UPK, pengembangan usaha kelompok SPP dan kelompok UEP.
    • Memberikan bantuan teknis kepada Pendamping Lokal UPK dalam mendorong pertumbuhan kelompok baru.
    • Memfasilitasi jaringan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, lembaga penyedia program dan sebagainya dalam peningkatan permodalan dan pengembangan usaha kelompok.
    • Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok.
    • Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan kebijakan terkait dengan pengembangan kegiatan dana bergulir.
    • Menyusun laporan pelaksanaan tugas.
  11. Asisten MIS Kabupaten
    Asisten MIS Kabupaten adalah warga masyarakat yang ditugaskan khusus untuk melakukan pengelolaan dan pengolahan data sistem komputerisasi Tugas dan tanggung jawab asisten MIS Kabupaten adalah:
    • Pengelolaan dan pengolahan data sistem aplikasi komputerisasi.
    • Perawatan data base sistem aplikasi komputerisasi.
    • Pengelolaan pemasukan data aplikasi kedalam sistem aplikasi yang bersumber dari Kabupaten, Kecamatan maupun desa.
    • Bersama Faskab dan Faskab Keuangan untuk mengelola manajemen data base aplikasi mulai dari pemasukan data, proses validasi data dan sistem pelaporan informasi.
    • Berkoordinasi dengan spesialisasi MIS Provinsi dalam rangka pengelolaan data.
    selanjutnya

0 komentar:

Posting Komentar