Rabu, 14 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Nasional

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Nasional
  1. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Nasional
    Tim Koordinasi PNPM-MP Nasional terdiri dari unsur Kementrian Bidan Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Bidang Perekonomian, Departemen Dalam Negeri, Bappenas, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum dan instansi terkait. Tugas TK PNPM-MP nasional adalah melakukan perencanaan dan pengendalian program PNPM-MP yang terdiri dari tugas administratif dan tugas teknis operasional. Dalam melakukan tugasnya TK PNPM-MP Nasional dibantu oleh Sekretariat Nasional PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Sekretariat Nasional
    Sekretariat Nasional dipimpin oleh penanggung jawab kegiatan dengan didukung oleh beberapa staf profesional fungsi dan perannya adalah menjaga proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP secara nasional agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-MP. Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Nasional adalah:
    • Melakukan supervisi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pengendalian secara fungsional terhadap fasilitator dan konsultan serta memberikan rekomendasi untuk perumusan kebijakan PNPM-MP.
    • Memantau dan memfasilitasi upaya pemeliharaan pelaksanaan PNPM-MP oleh masyarakat yang tidak didanai lagi oleh PNPM-MP.
    • Menyiapkan manual dan penjelasan teknis sebelum pelaksanaan program.
    • Menyiapkan rancangan, bahan, materi, pelaksanaan Training of trainer (TOT) dan pelaksanaan pelatihan kepada konsultan dan pelaku PNPM-MP lainnya.
    • Menyiapkan persiapan penyebarluasan informasi melalui seminar atau workshop.
    • Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan PNPM-MP di lapangan dalam rangka memberikan dukungan mulai dari kecamatan sampai provinsi dalam aspek teknis dan manajemen. Memberikan panduan strategi pelatihan dan technical backstopping.
    • Memberikan dukungan dan strategi penanganan pengaduan baik keluhan atau permasalahan yang berdampak luas pada masyarakat serta tindak lanjut penanganannya.
    • Melakukan evaluasi program mencakup, pencapaian tujuan dan sasaran program termasuk sasaran fisik dan sosial ekonomi.
    • Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan yang dikonsolidasikan dari laporan konsultan temasuk temuan-temuan dari pemantauan dari kegiatan supervisi kepada TK PNPM Nasional.
    • Membantu dan memberi masukan secara profesional menyangkut teknis dan manajemen termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sehingga dapat digunakan landasan sebagai pengambilan keputusan oleh TK PNPM-MP Nasional.
    • Melakukan seleksi dan rekruitmen serta mengusulkan penempatan sesuai dengan karakteristik dan latar belakang konsultan pendamping.
    • Melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh konsultan pendamping.
  3. Konsultan Manajemen Wilayah di Pusat (KMW Pusat)
    KMW Pusat bertugas menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan dukungan teknis bagi konsultan PNPM-MP di lapangan. Ditempatkan KMW yang berkedudukan di pusat yang membawahi beberapa KMW Provinsi. Tiap unit konsultan di pusat ditempatkan seorang koordinator dan beberapa tenaga spesialis dan staf pendukung lainnya. Tugas utama KMW Pusat adalah:
    • Memberikan dukungan kepada fasilitator di tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk melaksanakan program yang menyeluruh, efisien dan cepat sesuai dengan harapan pemerintah.
    • Memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Pusat dan Ditjen PMD Kemendagri terhadap seluruh aspek teknis dan manajerial program, khususnya pengendalian program.
  4. Konsultan manajemen Nasional (KMN)
    KMN adalah Konsultan di tingkat pusat dengan lingkup wilayah kerja nasional yang terdiri dari beberapa tenaga ahli yang dipimpin oleh seorang ketua (KT KMN/Team Leader). KMN bertanggung jawab terhadap kualitas pelaksanaan dan pengembangan program. KMN bertugas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KMW. Tugas utama KMN adalah:
    • Menyediakan dukungan teknis dan manajemen bagi para spesialis dan fasilitator berdasarkan tingkat Regional, Provinsi, Kabupaten Dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan program yang menyeluruh efisien dan tepat waktu.
    • Memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Pusat dan Ditjen PMD Kemendagri terhadap seluruh aspek teknis dan manajerial program, termasuk pengembangan program, pengembangan dan pelatihan SDM, pengendalian program, pemantauan dan evaluasi, tata kelola dan pengorganisasian kegiatan khusus di tingkat nasional.

Peran Pelaku PNPM Tingkat Provinsi

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Provinsi
  1. Gubernur
    Gubernur merupakan penanggung jawab pelaksanaan PNPM-MP serta pembina Tim Koordinasi PNPM-MP di Provinsi Tugas dan tanggung jawab Gubernur adalah
    • Mensosialisasikan maksud dan tujuan PNPM-MP sebagai salah satu model pemberdayaan masyarakat.
    • Menetapkan ketua dan anggota Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi.
    • Melakukan pembinaan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi.
    • Melakukan pengawasan kinerja Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi.
  2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
    Dalam rangka untuk melakukan koordinasi sektoral dan lintas para pemangku penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dibentuk TKPKD Provinsi. Tim ini dibentuk di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Tugas dan tanggung jawab TKPKD Provinsi adalah:
    • Menyusun kebijakan program penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
    • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi harmonisasi dan integrasi program.
    • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
  3. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi
    Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi dibentuk oleh Gubernur yang berfungsi dan berperan dalam melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di Provinsi.dalam melaksanakan perannya TK PNPM-MP dibantu oleh sekretariat PNPM-MP Provinsi. Tugas dan tanggung jawab TK PNPM-MP Provinsi adalah:
    • Menjaga pelaksanaan PNPM-MP agar sesuai dengan tujuan, prinsip dan mekanisme PNPM-MP.
    • Menyelenggarakan sosialisasi di Provinsi untuk menjelaskan tujuan dan prosedur PNPM-MP kepada semua pelaku yang terlibat di Provinsi.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM-MP disertai tindak lanjut.
    • Melaksanakan rapat evaluasi dan koordinasi di Provinsi.
    • Menyusun laporan triwulan untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP pusat. Termasuk pembahasan masalah, kendala serta rekomendasi.
    • Memberi masukan untuk pembinaan konsultan dan fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam: mekanisme rekruitmen, penempatan/relokasi/demobilisasi, pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Menilai kinerja program di Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
  4. Penganggung Jawab Operasional Provinsi (PjOProv)
    PjOProv adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas dan pokok sejenis di Provinsi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Tugas dan tanggung jawab PjOProv adalah:
    • Sebagai pelaksana harian Tim Koordinasi PNPM-MP dan kepala sekretariat PNPM-MP Provinsi.
    • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-MP di Provinsi.
    • Melaksanakan koordinasi dengan pelaku PNPM-MP di Daerahnya.
    • Melakukan kegiatan manajemen PNPM-MP yang meliputi aspek kegiatan; sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian.
    • Menyelenggarakan rapat rutin bulanan untuk membahas kemajuan kegiatan, permasalahan dan penyelesaiannya.
    • Membuat laporan periodik dan incidental kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi dan dilaporkan kepada seknas PNPM-MP.
    • Melakukan pengawasan teknis dan administrasi.
    • Memberikan masukan dalam pembinaan Fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tim Konsultan Manajemen Wilayah di Provinsi (KMW Provinsi)
    Tim KMW Provinsi bertugas menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan dukungan teknis bagi konsultan PNPM-MP di lapangan. Tiap unit KMW Provinsi akan ditempatkan seorang koordinator dan beberapa tenaga spesialis dan staf pendukung lainnya. Tugas dan tanggung jawab KMW Provinsi adalah:
    • Memimpin suatu gugus manajemen lapangan yang akan mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fungsional konsultan PNPM-MP di lapangan.
    • Melakukan kegiatan pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengintegrasian kegiatan PNPM-MP.
    • Melakukan kegiatan pemantauan dan supervisi serta mengkoordinasikan upaya dan tindak lanjut pelestarian kegiatan.
    • Mengkoordinasikan pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PNPM-MP di wilayah koordinasinya.
    • Membuat laporan periodik dan incidental kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi dan dilaporkan kepada seknas PNPM-MP.
    • Memberikan dukungan manajemen dalam penanganan masalah di lapangan.
    • Melakukan pengendalian fungsional konsultan pada lingkup wilayah kerjanya.
    • Membangun Tim Kerja antar konsultan PNPM-MP di wilayah kerjanya.
    • Memantau dan melakukan koordinasi penilaian kinerja konsultan pada lingkup wilayah kerjanya.
    • Mengembangkan jaringan kerja sama, fasilitasi dan komunikasi antar lembaga, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain.
    • Menyampaikan laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada sekretariat nasional, serta mengendalikan pelaporan kemajuan kegiatan beserta kendala di lapangan kepada sekretariat nasional dengan tembusan kepada sekretariat nasional PNPM-MP.
    selanjutnya

Jumat, 09 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Kabupaten

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Kabupaten
  1. Bupati
    Bupati merupakan Pembina tim koordinasi PNPM-MP kabupaten, penganggung jawab operasional kegiatan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan PNPM-MP di kabupaten. Termasuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang yang berkaitan dengan peraturan desa sesuai komitmen awal yang sudah disepakati. Tugas dan tanggung jawab bupati adalah;
    • Menetapkan ketua dan anggota Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten.
    • Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penganggung jawab operasional kegiatan kabupaten, bendahara pengeluaran, penandatangan SPM, para penanggung jawab operasional kegiatan untuk seluruh kecamatan lokasi program.
    • Menerbitkan surat keputusan bupati untuk seluruh Unit Pengelola Kegiatan disemua lokasi program.
    • Mengkoordinasikan semua kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PNPM-MP.
    • Melakukan pembinaan untuk pengelolaan dan pelestarian yang berupa sarpras, kelembagaan dan dana bergulir.
  2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
    TKPKD dibentuk dalam rangka untuk melakukan koordinasi sektoral dan lintas para pemangku penanggulangan kemiskinan ditingkat kabupaten. Penyelenggaraan koordinasi dilakukan melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi penanggulangan kemiskinan. Penguatan dan peningkatan peran TKPKD kabupaten/kota menjadi lemabaga yang bertanggung jawab dalam berkoordinasi dan pemantauan program pemberdayaan masyarakat.
    TKPKD diharapkan mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab TKPKD adalah:
    • Menyusun program kebijakan penganggulangan kemiskinan di wilayah kerjanya.
    • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program.
    • Melakukan pengawasan dan pengendalian program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
    • Mengkoordinasikan dan pemantauan program pemberdayaan masyarakat/swakelola oleh masyarakat.
    • Mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
  3. Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten
    Tim koordinasi PNPM-MP Kbaupaten dibentuk berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati untuk melaksanakan koordinasi teknis pelaksanaan PNPM-MP. Untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM-MP Kabupaten juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya TK-PNPM-MP dibantu oleh Sekretariat PNPM-MP Kabupaten. Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi PNPM-MP adalah:
    • Menjaga pelaksanaan PNPM-MP di daerahnya agar sesuai dengan asas, prinsip dan prosedur PNPM-MP.
    • Menyelenggarakan sosialisasi di Kabupaten untuk menjelaskan tujuan dan prosedur PNPM-MP kepada semua pelaku yang terlibat di Kabupaten.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM-MP disertai tindak lanjut.
    • Menerima dan menganalisis laporan dari PJOK untuk setiap aspek kegiatanPNPM-MP.
    • Melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi di kabupaten.
    • Menyusun laporan bulanan atau triwulanan untuk disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Propinsi, termasuk pembahasan masalah, kendala, serta rekomendasi.
    • Memberikan masukan dalam pembinaan Fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menilai kinerja di Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
    • Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dokumen kegiatan yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
  4. Penanggung jawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
    PjOKab adalah seorang pejabat dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Tugas dan tanggung jawab PjOKab adalah:
    • Sebagai pelaksana harian Tim Koordinasi PNPM-MP dan kepala sekretariat PNPM-MP kabupaten.
    • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-MP di Kabupaten.
    • Melaporkan hasil penyusunan Standar Akuntasi Instansi (SAI) kepada Sekretariat Nasional PNPM-MP melalui Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi setiap bulan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan pelaku PNPM-MP di Daerahnya.
    • Melakukan kegiatan manajemen PNPM-MP yang meliputi aspek kegiatan; sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian.
    • Menyelenggarakan rapat rutin bulanan untuk membahas kemajuan kegiatan, permasalahan dan penyelesaiannya.
    • Membuat laporan periodic dan incidental kepada Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten.
    • Menyeleksi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja konsultan di wilyah tugasnya.
    • Membantu dalam penyelesaian pengaduan dan penanganan masalah.
    • Melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi.
    • Melakukan supervisi dan monitoring setiap bulan.
    • Memberikan masukan dalam pembinaan Fasilitator PNPM-MP melalui keikutsertaan dalam pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Satuan Kerja (SatKer) PNPM-MP
    SatKer PNPM-MP adalah satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran/barang yang juga melakukan pengelolaan keuangan daerah. SatKer terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat struktural/fungsional pada bagian keuangan kantor/dinas PMD atau dinas lain yang menangani PNPM-MP sebagai penerbit SPM, kasie pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan, dan staf pada kantor dinas PMD atau instansi lain yang menangani PNPM-MP sebagai bendahara pengeluaran. Tugas dan tanggung jawab SatKer PNPM-MP adalah:
    • Menerbitkan dokumen proyek yang dibutuhkan untuk kepentingan pencairan dana program sesuai DIPA.
    • Mengadministrasikan dokumen proyek dan alat bukti pengeluaran.
    • Melakukan rekap penyerapan dana DIPA.
    • Membuat laporan berkala sesuai dengan SAI.
    • Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan/audit.
  6. Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (Pokja RBM)
    Ruang belajar masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar masyarakat.
    Pokja RBM adalah suatu gugus tugas atau kelompok kerja kabupaten yang berfungsi dan bertindak sebagai penanggungjawab pengelolaan kegiatan ruang belajar masyarakat. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya terdiri dari:
    • BKAD
    • UPK
    • TPM
    • Setrawan (Fasilitator Pemerintahan)
    • Unsur lain yang dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
  7. Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan (Faskab Pemberdayaan)
    Faskab Pemberdayaan adalah supervisor manajerial profesional yang berkedudukan di kabupaten dengan fungsi untuk memastikan seluruh proses tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian berjalan dengan baik, serta memberikan bimbingan atau dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku PNPM-MP di kecamatan dan desa.
    Faskab pemberdayaan juga berperan sebagai fasilitator bagi pemerintah daerah dalam melakukan kajian terhadap peraturan-peraturan daerah yang relevan dengan PNPM-MP. Dalam melakukan perannya faskab pemberdayaan dibantu oleh asisten Faskab Pemberdayaan dan Faskab Pemberdayaan harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten yang ada dalam wilayah kerjanya . Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan adalah:
    • Mensosialisasikan PNPM-MP kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten lainnya.
    • Memberkan bimbingan teknis kepada Tim Koordinasi Kabupaten dalam pelaksanaan PNPM-MP di Kabupaten.
    • Memberikan dukungan teknis dan bimbingan kepada Fasilitator Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan PNPM-MP termasuk memberikan rekomendasi dan membantu penanganan masalah yang muncul.
    • Memastikan pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang berisi potensi, masalah dan gagasan RTM untuk membantu penyempurnaan dan penyususnan PPD, APBDes partisipatif, LKPJ dan LPPD.
    • Menggalang dukungan dan mendorong pendayagunaan potensi berbagai pihak untuk peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif.
    • Memediasi dan membangun jaringan kerja sama para pihak pemerintah kabupaten, DPRD, LSM dan pihak lain yang terkait dan berkepentingan untuk penginkatan dan pengembangan proses pembangunan partisipatif.
    • Memantau dan mensupervisi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJMDes.
    • Mensosialisasikan proses penyampaian aspirasi melalui forum dengar pendapat DPRD.
    • Memberikan bimbingan dan dukungan teknis kepada pelaku PNPM-MP integrasi SPP-SPPN bai ditingkat kabupaten dan kecamatan.
    • Memfasilitasi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan penguatan pelaksanaan perencanaan, penganggaran dan pembangunan partisipatif.
    • Memfasilitasi tebentuk dan berkembangnya BKAD serta forum lintas pelaku di masyarakat.
    • Melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan dinas/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan PNPM-MP.
    • Melakukan koordinasi dengan TKPKD, Dinas/Instansi teknis Kabupaten untuk mengidentifikasi progeam lain di luar PNPM-MP supaya tidak terjadi tumpang tindih.
    • Memeriksa kualitas dan kelengkapan usulan kegiatan sebelum diprioritaskan dalam MAD.
    • Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan keuangan di UPK dan TPK.
    • Melakukan kunjungan lapangan untuk supervisi dan monitoring, memastikan penerapan prinsip PNPM-MP serta kebijakan dalam setiap tahapan PNPM-MP.
    • Mengadakan pertemuan bulanan dengan fasilitator Kecamatan untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permaslahan atau kendala yang terjadi, memberikan penginkatan kapasitas Fasilitator dan wajib membuat agenda serta melaksanakan in-service training pada setiap rakor bulanan.
    • Mendokumentasikan dan mengarsipkan semua laporan rekaman kegiatan dengan baik dan benar
    • Melakukan evaluasi bulanan kinerja Fasilitator dengan indikator yang sudah disepakati, kemudian melaporkan kepada koordinator manajemen Propinsi.
    • Membantu Fasilitator Kecamatan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku PNPM-MP Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
    • Membuat laporan bulanan sesuai dengan ketentuan program kepada Konsultan Manajemen Nasional melalui koordinator manajemen Propinsi dan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten.
    • Membuat laporan akhir penyelesaian kegiatan.
    • Melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Tim Koordinasi PNPM-MP u/p PJOKab.
    • Bersama dengan Faskab Teknik dan Faskab Keuangan bertanggung jawab dalam implementasi dan pelaporan realisasi internal audit.
    • Memberikan dukungan pelaksanaan program yang ditugaskan oleh supervisor propinsi dan nasional.
    • Menjunjung tinggi kode etik Fasilitator dan Konsultan.
  8. Fasilitator Kabupaten Teknik (Faskab Teknik)
    Fasilitator Kabupaten Teknik adalah supervisor manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur perdesaan, mulai dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan serta operasional dan pemeliharaan.
    Faskab Teknik melakukan sertifikasi dan harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik dan tepat waktu dengan tetap mengacu pada prinsip PNPM-MP serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. Faskab Teknik juga berperan dalam memberikan dukungan atau bimbingan tentang kaidah dan standar teknis prasaran perdesaan kepada pelaku PNPM-MP di Kecamatan dan Desa.
    Dalam menjalankan perannya Faskab Teknik dibantu oleh asisten Faskab Teknik, Faskab Teknik harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten di wilayah kerjanya. Tugas dan tanggung jawab Faskab Teknik adalah:
    • Membantu dan memberikan bimbingan kepada Fasilitator Kecamatan Teknik agar dapat melakukan pembimbingan kepada seluruh KPMD Teknik di Desa secara reguler.
    • Menyusun daftar harga satuan tempat berdasarkan survei dibeberapa leveransier/suplier dan harga satuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Daerah/Instansi teknis lainnya sebagai bahan rujukan masyarakat dalam merencanakan pembiayaan kegiatan PNPM-MP.
    • Mengendalikan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh FKT.
    • Membantu dan memberikan bimibingan teknis kepada FKT dalam memfasilitasi penyusunan desain dan gambar konstruksi, perhitungan volume, kebutuhan bahan/alat, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan.
    • Bersama dengan Tim Fasilitator Kabupaten
      • Membuat laporan sesuai dengan ketentuan program kepada konsultan manajemen nasional melalui koordinator manajemen propinsi dan TK PNPM-MP Kabupaten.
      • Membuat laporan akhir penyelesaian kegiatan.
      • Melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Tim Koordinasi PNPM-MP u/p PJOKab.
      • Melakukan evaluasi bulanan kinerja Fasilitator dengan indikator yang sudah disepakati, kemudian melaporkan kepada koordinator manajemen Provinsi.
      • Melakukan pemeriksaan desain dan RAB
    • Mengendalikan kegiatan identifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
    • Mendesain materi pelatihan teknis konstruksi secara sederhana yang akan difasilitasi oleh FKT bagi KPMD dan masyarakat sebagai persiapan dan pelaksanaan kegiatan prasarana serta operasional dan pemeliharaan.
    • Melakukan review RKTL kegiatan PNPM-MP dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat.
    • Memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan fisik di lapangan, termasuk permaslahan kegiatan lainnya.
    • Melakukan supervisi proses sertifikasi yang dilakukan oleh FKT terhadap penerimaan bahan dan alat serta hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana.
    • Melakukan pengambilan sample terhadap sertifikasi bahan dan penerimaan pekerjaan minimal 2 Desa/Kecamatan dengan tujuan verifikasi atas sertifikasi yang dilakukan oleh FKT.
    • Memberikan informasi mengenai ketersediaan bahan, alat dan tenaga ahli untuk jenis pekerjaan yang spesifik yang akan dilaksanakan oleh masyarakat.
    • Melakukan evaluasi terhadap rencana pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh FKT setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada koordinator manajemen Propinsi.
    • Melakukan bimbingan khusus terhadap FKT yang kompetensi dan kinerjannya perlu ditingkatkan sesuai dengan hasil penilaian kinerja dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Manajemen Provinsi.
    • Mengadakan pertemuan bulanan dengan fasilitator Kecamatan untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permaslahan atau kendala yang terjadi, memberikan penginkatan kapasitas Fasilitator dan wajib membuat agenda serta melaksanakan in-service training pada setiap rakor bulanan.
    • Melaporkan kemajuan penanganan masalah yang berkaitan dengan bidang teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan kepada TK PNPM-MP dan tembusan kepada koordinator manajemen propinsi.
    • Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan secara rutin ataupun insidentil kepada Koordinator Manajemen Propinsi.
    • Memastikan FKT telah memfaslitasi penyusunan dokumen akhir.
    • Bersama dengan Faskab Teknik dan Faskab Keuangan bertanggung jawab dalam implementasi dan pelaporan realisasi internal audit.
    • Memberikan dukungan pelaksanaan program yang ditugaskan oleh supervisor provinsi dan nasional.
    • Memfasilitasi penyusunan renstra kewilayahan, road map dan site plan usulan antar desa.
    • Memfasilitasi pelatihan dan kegiatan lainya untuk peningkatan kapasitas Kader Teknis Desa.
    • Menjunjung tinggi kode etik Fasilitator dan Konsultan.
  9. Fasilitator Kabupaten Keuangan (Faskab Keuangan)
    Fasilitator Kabupaten Keuangan adalah fasilitator Kabupaten dengan cakupan tugas secara khusus untuk bidang keuangan secara langsung dengan implementasi pengelolaan dana program (termasuk melakukakn audit internal) serta memberikan bimbingan atau dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku PNPM-MP di Kecamatan dan desa. Tugas dan tanggung jawab Faskab Keuangan adalah:
    • Bertanggung jawab dalam fasilitasi pengelolaan dan pelaporan dokumen pendanaan PNPM-MP yang bersumber dari APBN (BLM dan DOK) dan APBD, mencakup:
      • Memastikan terpenuhinya persyaratan dokumen pencairan dan penyaluran dana PNPM-MP sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
      • Menyusun laporan realisasi pencairan dan penggunaan dana PNPM-MP.
    • Membuat salinan SPM dan SP2D untuk dikirimkan ke Provinsi.
    • Melakukan review dan bantuan teknis kepada UPK dan F-Kec dalam mempersiapkan dokumen pencairan dan penyaluran dana PNPM-MP.
    • Memberikan bantuan teknis kepada F-Kec dalam melakukan pemeriksaan keuangan dana BLM/program dan pemeriksaan dana bergulir.
    • Memastikan seluruh tahapan kegiatan perencanaan, pencairan dan penyaluran dana BLM Kegiatan dan DOK dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh program.
    • Melakukan supervisi pengelolaan keuangan BLM dan pelaporan keuangan.
    • Memfasilitasi proses pengingkatan kapasitas pengelolaan dana BLM dan melaporkan hasilnya.
    • Melakukan validasi laporan keuangan dana BLM kegiatan dan DOK, validasi dan verifikasi output dari aplikasi UPK, disbursement dan SAI.
    • Menyusun laporan analisis tentang kinerja keuangan dana BLM kegiatan dan DOK.
    • Memastikan BP-UPK melakukan audit, membimbing BP-UPK melakukan audit dan melakukan evaluasi hasil audit BP-UPK.
    • Bertanggung jawab dalam implementasi dan pelaporan realisasi internal audit.
    • Melakukan fasilitasi kepada eksternal auditor/BPKP dalam melakukan proses audit.
    • Menyusun laporan.
  10. Fasilitator Kabupaten Perguliran dan Pengembangan Usaha (Faskab PPU)
    Fasilitator Kabupaten Perguliran dan Pengembangan Usaha adalah Fasilitator Kabupaten yang bertugas secara khusus untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja pengelolaan dana bergulir disetiap Kabupaten yang memiliki minimal 4 lokasi kecamatan PNPM-MP maupun lokasi kecamatan Phase Out. Tugas dan tanggung jawab Faskab PPU adalah:
    • Melakukan review terhadap bantuan teknis kelembagaan dana bergulir yang mencakup perencanaan, adminsitrasi, pelaporan, pengelolaan dokumen administrasi, laporan khusus dana bergulir, dan pengelolaan dana bergulir serta fasilitasi penguatan kelompok.
    • Melakukan pemeriksaan pengelolaan dana bergulir.
    • Melakukan supervisi sistem pengelolaan dana bergulir dan pelaporan dana bergulir.
    • Mengidentifikasi, memetakan serta melakukan telaah terhadap potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan menjadi usaha ekonomi bagi kelompok penerima dana bergulir.
    • Membuat rencana untuk peningkatan kapasitas untuk penguatan pengelolaan keuangan dana bergulir di UPK, pengembangan usaha kelompok SPP dan kelompok UEP.
    • Memberikan bantuan teknis kepada Pendamping Lokal UPK dalam mendorong pertumbuhan kelompok baru.
    • Memfasilitasi jaringan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, lembaga penyedia program dan sebagainya dalam peningkatan permodalan dan pengembangan usaha kelompok.
    • Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok.
    • Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan kebijakan terkait dengan pengembangan kegiatan dana bergulir.
    • Menyusun laporan pelaksanaan tugas.
  11. Asisten MIS Kabupaten
    Asisten MIS Kabupaten adalah warga masyarakat yang ditugaskan khusus untuk melakukan pengelolaan dan pengolahan data sistem komputerisasi Tugas dan tanggung jawab asisten MIS Kabupaten adalah:
    • Pengelolaan dan pengolahan data sistem aplikasi komputerisasi.
    • Perawatan data base sistem aplikasi komputerisasi.
    • Pengelolaan pemasukan data aplikasi kedalam sistem aplikasi yang bersumber dari Kabupaten, Kecamatan maupun desa.
    • Bersama Faskab dan Faskab Keuangan untuk mengelola manajemen data base aplikasi mulai dari pemasukan data, proses validasi data dan sistem pelaporan informasi.
    • Berkoordinasi dengan spesialisasi MIS Provinsi dalam rangka pengelolaan data.
    selanjutnya

Rabu, 07 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Kecamatan

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Kecamatan
  1. Camat
    Camat atas nama bupati berperan sebagai Pembina pelaksanaan PNPM-MP di desa-desa wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas mengesahkan hasil keputusan MAD dalam bentuk surat penetapan camat. Tugas dan tanggung jawab camat adalah:
    • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PNPM-MP di wilayah Kecamatan.
    • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di wilayah Kecamtan.
    • Menyelenggarakan MAD.
    • Bersama fasilitator dan PjOK mensosialisasikan PNPM-MP ditingkat Kecamatan.
    • Memonitor dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegaiatan PNPM-MP dari semua Desa.
    • Membantu penyelesaian maslah terkait dengan PNPM-MP di wilayahnya.
    • Melayani urusan administrative.
    • Memantau proses pemeliharaan dan rencana pengembangan hasil kegiatan serta pengmbalian dana bergulir.
    • Menilai kinerja di desa dan kemacatan.
    • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan PNPM-MP baik bersifat keuangan maupun non keuangan.
    • Mendorong dan memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).
  2. Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
    PjOK adalah kepala seksi atau kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan sekuruh kegiatan PNPM-MP di kecamatan. Tugas dan tanggung jawab PjOK adalah:
    • Melaksanakan koordinasi dengan fasilitator kecamatan dan tim koordinasi PNPM-MP kabupaten mengenai pelaksanaan kegiatan di daerahnya.
    • Melaksanakan kegiatan PNPM-MP, yang meliputi aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
    • Memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencairannya.
    • Menyelenggarakan rapat rutin bersama fasilitator kecamatan dan pelaku PNPM-MP lainya bertujuan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaiannya.
    • Membuat laporan kegiatan PNPM-MP ke tim koordinasi PNPM-MP kabupaten dengan tembusan kepada camat.
    • Melaksanakan pengawasasan teknis dan administrasi.
    • Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK.
    • Bersama fasilitator kecamatan memfasilitasi pelaksanaan MAD.
    • Memantau atau memfasilitasi kegiatan musyawarah desa di wilayahnya.
  3. Unit Pengelola Kegiatan
    UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM-MP di kecamatan dan membantu BKAD mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Anggota UPK terdiri dari Ketua, Sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih pada musyawarah antar desa. Tugas dan tanggung jawab UPK:
    • Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana, pengelolaan administrasi, pengelolaan dokumen PNPM-MP yang sifatnya keuangan maupun non keuangan dan pengelolaan dana bergulir.
    • Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
    • Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan bersama pelaku PNPM-MP lainya.
    • Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi yang sifatnya keuangan maupun non keuangan.
    • Membuat perencanaan keuangan dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program serta membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja yang disampaikan pada BKAD/MAD.
    • Melakukan evaluasi terhadap RPD dan LPD yang dibuat oleh setiap desa secara langsung sesuai dengan ketentuan.
    • Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan setiap pelaku PNPM-MP desa.
    • Memebuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM-MP untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
    • Menyiapkan dukungan teknis kerjasama dengan pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
    • Membantu pengembangan kapasitas pelaku PNPM-MP melalui pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan dalam setiap kegiatan.
    • Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainya melaluai papan informasi serta menyampaikannya kepada pihak yang membutuhkan.
    • Melakukan fasilitasi bersama pelaku PNPM-MP lainya dalam peneyelesaian masalah yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian program.
    Selain pelaku yang berkaitan dengan program, terdapat pelaku yang berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir diantaranya adalah;
    • Tim Pendanaan
    • Lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD untuk memberikan persetujuan atas setiap penggunaan/pendanaan dana bergulir sesuai dengan ketentuan pendanaan dana bergulir yang telah ditetapkan BKAD atau MAD.
    • Tim Verifikasi (TV)
    • TV adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai. Tim ini dibentuk dan ditentukan melalui MAD atau BKAD.
    • Tim Penyehatan Pinjaman
      Tim penyehatan pinjaman dibentuk untuk mendorong pelestarian dan pengembangan dana bergulir melalui penyehatan pinjaman bermaslah. Tim ini bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan penyehatan pinjaman melalui pola-pola penyelesaian yang sesuai dengan kondisi pinjaman bermasalah dan permasalahan kelompok. Tim ini dibentuk oleh BKAD atau MAD.
  4. Tim Verifikasi (TV)
    Tim verifikasi adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat atau dinas terkait yang memiliki keahlian khusus baik dibidang teknik prasaran, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan dan pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan yang diajukan dalam musyawarah desa perencanaan. Peran tim verifikasi adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM-MP. Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi adalah:
    • Memeriksa kelengkapan dokumen usulan yang diajukan setiap desa.
    • Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan.
    • Memeriksa kesesuaian usulan dengan kriteria dan tujuan PNPM-MP, bersama BKAD memeriksa keterkaitan usulan antar desa sebagai konsep pengembangan wilayah.
    • Menyampaikan ususlan kepada fasilitator kabupaten agar dilakukan pemeriksaan kembali.
    • Membuat dan menyampaikan serta menjelaskan hasil kegiatan verifikasi usulan kegiatan kepada peserta MAD.
  5. Tim Pengamat
    Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk mengamati dan memantau jalannya proses diskusi MAD, serta memeberi masukan agar diskusi dapat berlangsung secara partisipatif. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengamat adalah:
    • Mengahadiri MAD sebagai pelaku tingkat kecamatan dan mengamati proses diskusi khususnya pada MAD-3 dan MAD-1.
    • Menyampaikan hasil pengamatan proses diskusi sebagai masukan menjelang pengambilan keputusan pada MAD dan ikut menyebarluaskan hasil kesepakatan musyawarah kepada warga kecamatan.
    • Membantu mengatasi konfilk-konfilk yang mungkin terjadi antar desa.
  6. Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM)
    Tenaga pelatih masyarakat adalah sekelompok warga masyarakat setempat yang memiliki keahlian/kompetensi khusus dibidang pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat. TPM berperan memfasilitasi kegiatan pelatihan masyarakat, fungsi TPM yaitu: Memfasilitasi penguatan kapsitas dan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kapasitas perlindungan dan pelestarian untuk penataan kelembagaan. Keanggotan TPM menjadi bagian dari unsur Tim Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dan memeperkuat serta mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku. Tugas dan tanggung jawab Tim Pelatih Masyarakat adalah
    • Memeperkuat kapasitas dan kelembagaan masyarakat.
    • Mendukung sepenuhnya kinerja RBM/Pokja RBM, Tim TPM kecamatan dan Tempat Belajar Masyarakat (TBM) ditingkat desa.
    • Menjalankan tugas atas dasar sukarela dan bekerja sebagai tim atau kolektif.
    • Mendukung dan mengembangkan pengintegrasian perencanaan dan pembangungan ditingkat desa, kecamatan sampai kabupaten.
    • Bertugas mengembangkan kader-kader pembangunan dan penigkatan masyarakat di desa dan antar desa.
    • Bertugas mengembangkan swakelola dan kemandirian kegiatan pelatihan serta peningkatan kapasitas masyarakat.
    • Mengembangakan pelatihan dalam proses peningkatan penataan kelembagaan.
    • Melakukan Trainning Needs Assesment (TNA).
    • Membuat rumusan ToR/kerangka acaun pelatihan.
    • Mengkoordinasikan kegiatan pelatihan atau menejemen pelatihan serta mempersiapkan modul, bahan bacaan pelatihan.
    • Mempersiapkan Trainning of Trainner (ToT)/konsolidasi pelatihan.
    • Memfaslitasi proses pelatihan serta memonitoring dan evaluasi kegiatan pelatihan.
    • Mengelola data serta menyusun laporan proses pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas. masyarakat.
    • Melakukan upaya pengembangan jejaring dan kerjasama pelatihan masyarakat dengan berbagai pihak.
  7. Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
    BKAD adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa disatu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelmbagaan UPK, sarana dan prasarana, hasil kegiatan bidang kesehatan, hasil bidang pendidikan dan perguliran dana.
    BKAD berfungsi untuk melakukan tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif, serta program dari pihak ketiga. Dalam hubungan dengan lembaga bentukan PNPM-MP, BKAD menjadi jalan keluar sebagai status payung hukum. BKAD menjelaskan status kepemilikan, keterwakilan dan batas kewenangan.
    Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah menetapkan, merumuskan dan menetapkan rencana setrategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance.
    Tugas dan tanggung jawab BKAD adalah
    • Manajemen pembangunan partisipatif.
      • Mengingkatkan kualitas forum-forum musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa.
      • Memantau dan memberikan bimbingan kepada pelaku terkait dengan pelaksanaan MMDD dan Perencanaan dan pembangunan Desa (PPD).
      • Melakukan pengelolaan hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitan pembangunan partisipatif.
      • Mewujudkan terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa.
      • Mendorong terwujudnya kelembagaan yang lebih aktif, dinamis dan partisipatif.
      • Memotifasi dan mendorong kelompok RTM agar berperan aktif pada setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.
      • Meningkatkan kapasitas pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitan pengelolaan pembangunan partisipatif.
      • Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan berkala setiap perkembangan kegiatan.
      • Menjaga sistem, mekanisme, prosedur, aturan main dan prinsip pembangunan partisipatif.
      • Mendorong lahirnya perdes partisipatif berkaitan dengan kelembagaan dan hasil pembangunan partisipatif.
      • Menjalin sinergitas dan kooordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif.
    • Manajemen kegiatan antar desa
      • Memfasilitasi pembahasan, perumusan dan penyusunan kesepakatan kerja sama antar desa.
      • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan antar desa.
      • Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi sentra pengembangan ekonomi, sosial budaya antar desa.
      • Melakukan kelola informasi potensi desa dalam lingkup wilayahnya.
      • Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul antar desa.
      • Memfasilitasi keberlanjutan fungsi kelmbagaan desa dan antar desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa.
      • Mendorong pelaksanaan pelestarian hasil kegiatan desa an antar desa.
    • Manajemen aset produksi.
      • Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan aset produktif, sumber daya lokal, dan teknologi tepat guna.
      • Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal, dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola teknis program.
      • Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi kelompok atau lembaga usaha masyarakat baik produksi, distribusi dan pemasaran.
      • Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis pada pengembangan ekonomi lokal.
      • Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku ekonomi diwilayahnya.
      • Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas UPK yang handal dan dapat dipercaya.
      • Meningkatkan efektifitas pemberlakuan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
    • Pengelola Program PNPM-MP maupun pihak ketiga
      • Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
      • Memberikan motivasi kepada pelaku kecamatan dan desa terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
      • Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan.
      • Mendorong kualitas partisipasi dan tingkat swadaya masyarakat.
      • Melakukan evaluasi kinerja UPK terkait sebagai pengelola teknis program.
      • Mengkoordinasikan tugas pemantauan kegiatan saran prasarana sosial dasar dan ekonomi.
      • Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan proses pengelolaan teknis program.
      • Meningkatkan kinerja tim pelestarian (TP3D) yang telah terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian.
      • Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja pengelolaan program.
  8. Pendamping Lokal
    Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu fasilitator kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM-MP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pelestarian. Disetiap kecamatan ditempatkan satu orang pendamping lokal. Tugas dan tanggung jawab pendamping lokal adalah:
    • Melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan PNPM-MP di desa sesuai pengaturan tugas dari fasilitator kecamatan.
    • Membantu fasilitator kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan.
    • Membantu fasilitator kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
    • Membantu fasilitator kecamatan dalam melaksanakan pelatihan TPK dan masyarakat.
    • Memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun saran non teknis kepada TPK.
    • Membuat gambar kerja sesuai petunjuk fasilitator teknik kecamatan dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana.
    • Membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara menjaga kelestarian lingkungan.
    • Memberikan bimbingan dan masukan tentang cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan TPK.
    • Membantu dan membimbing TPK dalam proses pra audit.
    • Mengumpulkan informasi tentang aspek nonteknis.
    • Membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat.
    • Memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian dana bergulir.
  9. Fasilitator Kecamatan
    Fasilitator pemberdayaan masyarakat adalah tenaga profesional yang bertugas memfasilitasi proses kemandirian dan kedaulatan masyarakat dalam pembangunan dengan pelibatan stakeholder melalui kegiatan penyadaran, pembelajaran dan penguatan kelembagaan masyarakat. Kedaulatan masyarakat berarti bahwa pengelolaan program pembangunan dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat melalui demokrasi.
    Peran fasilitator pemberdayaan masyarakat adalah membantu proses yang memungkinkan masyarakat mencapai tujuan mereka. Terkait dengan one village, one plan, one budgeting, fasilitator pemberdayaan bertugas untuk memfasilitasi terjadinya koordinasi antar program diwilayah kerjanya. Fasilitator kecamatan terdiri dari Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP) dan Fasilitator Kecamatan Teknik (FKT).
    FKP merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing KPMD dan pelaku lainya di desa dan kecamatan.
    FKT merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing KPMD dan pelaku lainya di desa dan kecamatan khususnya dibidang teknis.
    Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan adalah:
    • Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM-MP kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan.
    • Memfasilitasi dan memastikan KPMD dalam pendataan RTM sebagai input perencanaan pembangunan desa (PPD), APBDes partisipatif, LKPJ dan LPPD.
    • Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses perencanaan sampai dengan pelestarian.
    • Memastikan dan memfasilitasi terlaksanakannya tahapan PNPM-MP dari proses perencanaan sampai dengan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip PNPM-MP.
    • Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat desa serta kecamatan dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif yang integratif ke dalam sistem pembangunan daerah yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
    • Memberikan pembekalan tentang kebijakan, fasilitasi dan arahan pengintegrasian PNPM-MP kepada pelaku di tingkat desa.
    • Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pelaku PNPM-MP di tingkat desa dan kecamatan.
    • Memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah lokal baik di desa dan antar desa.
    • Memfasilitasi dan memastikan adanya pembentukan dan pengembangan BKAD.
    • Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadapa proses pencairan dana PNPM-MP.
    • Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup.
    • Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan.
    • Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
    • Mengadakan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi hasil kebutuhan pengetahuan dan keterampilan.
    • Membantu Faskabkeu dalam membimbing hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan kegiatan PNPM-MP dan simpan pinjam.
    • Membantu Faskab PPU dalam membimbing hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan kegiatan PNPM-MP dan simpan pinjam.
    • Mendorong terciptanya control atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
    • Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM-MP ditingkat desa dan kecamatan.
    • Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator kabupaten.
    • Mengadakan rapat koordinasi bulanan dikecamatan.
    • Menghhadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan.
    • Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
    • Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan Standar Akuntansi Instansi (SAI) Fasilitator Kabupaten.
    • Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan.

    Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Kecamatan Teknik adalah.
    • Membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh KPMD dan secara khusus memastikan adanya kemandirian kader teknis desa.
    • Menyusun RKTL yang disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan masyarakat.
    • Memfasilitasi dan membantu melakukan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana.
    • Membantu dan memberikan bimbingan teknis dalam membuat gamabar desain dan konstruksi, perhitungan volume, kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan kegiatan dan RAB usulan prasarana sesuai dengan kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan.
    • Membantu mengidentifikasi kebutuhanyang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana.
    • Memberikan pelatihan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknis dan masyarakat yang melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan sarana prasarana.
    • Melakukan review RKTL dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat serta memfasilitasi penanganan masalah yang berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.
    • Membantu Faskab Teknik dalam memeriksa kualitas dan kuantitas serta mengeluarkan dan mngesahkan sertifikasi terhadapa penerimaan bahan dan alat hasil pekerjaan.
    • Memfasilitasi pembentukan Tim Pemelihara kegiatan sejak awal pengajuan usulan dan memberikan pelatihan untuk operasional dan pemeliharaan prasaran yang dibangun.
    • Membantu menghubungkan dengan pihak terkait, baik instansi pemerintah amupun swasta yang berkaitan dengan jenis usulan kegiatan prasarana yang ada baik diwilayah kecamatan ataupun kabupaten.
    • Melaporkan kemajuan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan.
    • Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan.
    • Menghhadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin.
    • Memfasilitasi, mensupervisi dan memastikan pelaksanaan kegiatan sarpras yang berdampak langsung pada kegiatan ekonomi.
    • Memfasilitasi penyusunan renstra kewilayahan kecamatan, penyelarasan RT/RW, road map, site plan usulan antar desa/kawasan perdesaan.
    • Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan. selanjutnya pelaku PNPM tingkat Kabupaten

Senin, 05 Januari 2015

Peran Pelaku PNPM Tingkat Desa

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Desa

  1. Kepala Desa
    Peran kepala desa dalam mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif adalah sebagai pembina pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM-MP ditingkat desa, bersama dengan BPD kepala desa menyusun rancangan peraturan desa yang relevan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-MP sebagai pola pembangunan partisipatif. Tugas dan tanggungjawab Kepala Desa dalam proses pelaksanaan PNPM-MP:
    • Membantu dalam mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM-MP di wilayah desa.
    • Bertanggungjawab dalam proses kegiatan PNPM-MP dan turut serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam proses kegiatan.
    • Mendorong peran aktif masyarakat melalui mekanisme PNPM-MP dalam melaksanakan pembangunan secara partisipatif baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelestarian hasil kegiatan.
    • Memeriksa semua laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan PNPM-MP.
    • Bersama tim delegasi, menjadi wakil pelaksanaan musrenbanng kecamatan.
    • Membantu dan mendorong terlaksanakanya pendataan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan RTM, serta memanfaatkan hasil PKD dalam menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
    • Menetapkan hasil rancangan RKPDes dari kesepakatan masyarakat pada saat musrenbangdes atau musdes.
  2. Badan Permusyawaratan Desa
    BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasai proses setiap kegiatan PNPM-MP mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelestarian aset hasil kegitan desa dan melegalisasikan peraturan desa yang berkaitan dengan proses kegiatan PNPM-MP. Tugas dan tanggung jawab BPD adalah:
    • Melaksanakan tugas terkait pembangunan di desa dengan memanfaatkan mekanisme PNPM-MP.
    • Mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung pemerintah desa melalui partisipasi.
    • Membantu memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM-MP pada masyarakat.
    • Memberikan pengawasan langsung maupun tidak langsung pada pelaksanaan PNPM-MP.
    • Mengusulkan, membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa (Perdes) yang mendukung pembangunan partisipatif.
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
    LPMD atau sebutan lain adalah wadah atau lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat dibidang pembangunan. Tugas dan tanggungjawab LPMD adalah:
    • Mengkoordinasi Tim 11 dalam rangka menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
    • Mengkooordinasikan pelaksanaan, pegendalian, pemanfaatan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
    • Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong serta swadaya masyarakat.
    • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
  4. Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
    TPK dibentuk melalui musyawarah desa, dan berasal dari wilayah masyarakat itu sendiri. Secara umum TPK berfungi untuk mengelola dana dan melaksanakan kegiatan PNPM-MP di tingkat Desa. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggungjawab operasional kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan kegitan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program, Sekretaris dan bendahara TPK membantu Ketua TPK dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. TPK dapat menambahkan anggota yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Tugas dan tanggung jawab TPK adalah:
    • Mengelola dan melasksanakan kegiatan yang didanai oleh PNPM-MP secara terbuka serta melibatkan masyarakat, dalam;
      • Pembutan rencana kerja dan rencana penggunaan dana (RPD).
      • Membuat dokumen administrasi atau laporan pertanggungjawaban dana.
      • Membuat rencana dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan dan memastikan melibatkan RTM dalam setiap proses pelaksanaan.
      • Pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan serta bahan dan mengajukan sertifikasi dari fasilitator.
    • Mengusulkan untuk menyelenggarakan musyawarah desa dan membuat laporan serta melaporkan penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan diforum musyawarah desa.
    • Membuat dan menandatangani surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K) Bersama PJOK.
  5. Tim 11
    Tim 11 adalah tim yang dibentuk untuk membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam penyususnan rencana dokumen RPJMDes dan RKPDes. Tim 11 sekurang-kurangya berjumlah 11 orang terdiri dari Kepala Desa, sekertaris desa, dua orang pengurus LPMD, dua orang KPMD yang salah satunya dari unsur perempuan, dua orang kepala dusun dan tiga orang wakil masyarakat yang terdapat unsur permpuan didalamnya. Tugas dan tanggungjawab Tim 11 adalah menyusun rancangan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) yang meliputi:
    • Menyusun rancangan perumusan Village Visioning atau visi desa.
    • Menyusun dan membahas rancangan RPJMDes.
    • Menyusun dan membahas RKPDes yang disesuaikan dengan RPJMdes.
    • Membantu Kepala Desa dalam menyampaikan palaksanaan RPJMDes, RKPDes dan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan beberapa kebijakan ditingkat desa.
    • Menyampaikan rancangan review RPJMDes RKPDes dan APBDes.
  6. Tim Penulis Usulan (TPU)
    TPU berasal dari masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa, peran TPU adalah menyiapkan dan menuliskan gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawrah desa khusus perempuan menjadi usulan desa. Dalam menjalakan tugasnya TPU bekerja sama dengan KPMD, anggota TPU terdiri dari tiga orang beserta KPMD. Tugas dan tanggungjawab TPU adalah:
    • Mencari dan menyiapkan data-data pendukung serta lampiran-lampiran yang dibutuhkan persyaratan ususlan.
    • Melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan dan penerima pemanfaat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
    • Memastikan nilai dan bentuk swadaya masyarakat yang akan diajukan pada tahap Musyawarah Antar Desa (MAD).
    • Menyusun proposal yang sudah dilengkapi data pendukung dan lampiran yang dibutuhkan.
    • Bersama fasilitator kecamatan melakukan survey harga untuk membuat RAB dan melakukan pengukuran dilokasi kegiatan.
    • Menyempurnakan ususlan dibantu dengan fasilitator dan pelaku PNPM-MP lainya dan mensinkronkan dengan dokumen RPJMDes dan RKPDes.
  7. Tim Pemantau
    Tim pemantau adalah warga masyarakat yang secara sukarela menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM-MP yang ada di Desa. Pembentukan Tim Pemantau pada saat Musyawarah Desa, dalam tugasnya tim pemantau bekerja sama dengan BPD. Pembiayaan kegiatan pemantauan berasal dari swadaya masyarakat yang ditentukan dalam musyawrah desa. Tim Pemantau dikelompokan menjadi 2 yaitu Tim Pemantau pelaksanaan Kegiatan dan Tim Pemantau dana bergulir.
    • Tim Pemantau Pelaksanaan Kegiatan, Tim ini terdiri dari 4 kelompok:
      • Tim 6 atau Tim Pengawas Desa beranggotakan 6 orang, tugas tim ini adalah:
        • Memantau dan menyebarluaskan informasi.
        • Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi TPK.
        • Memantau dan mengawasi penyelenggaraan musyawarah pertanggungjawaban dan serah terima.
      • Tim 5 tugas utama tim adalah memantau dan memeriksa penarikan dana dari bank serta setiap transaksi pengeluaran TPK.
      • Tim 4 bertugas sebagai Checker untuk memeriksa kualitas, kuantitas bahan dan alat yang dibeli atau yang disewa oleh TPK.
      • Tim 3 bertugas untuk membantu proses pengadaan bahan dan alat, termasuk surat-surat penawaran serta surat perjanjian dan mengunjungi toko atau lokasi sumber bahan yang dibeli.
    • Tim Pemantau Dana Bergulir
      Tim yang terdiri dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang secara sukarela menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemantauan dana bergulir. Tim pemantau dana bergulir dibentuk pada saat musyawarah desa khusus perempuan (MDKP). Pembiayaan kegiatan berasal dari swadaya masyarakat yang telah ditentukan pada musyawrah desa, dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan tim bekerja sama dengan LPMD dan BPD. Tugas Tim Pemantau dana bergulir adalah:
      • Membantu tim verifikasi untuk memastikan bahwa calon penerima dana bergulir adalah kelompok SPP.
      • Melakukan pemantauan penerima pinjaman dana bergulir apakah penerima telah sesuai dengan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh tim verifikasi.
      • Melakukan pemantauan pengembalian dana pinjaman dari anggota ke ketua kelompok.
  8. Kader Pemberdaya Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2007 disebutkan bahwa Kader Pemberdaya Masyarakat adalah anggota masyarakat desa atau kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Pemilihan KPMD/K dilakukan pada saat MD-2. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di Desa-desa

    KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM-MP di ttingkat desa maupun tingkat kelompok masyarakat mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pemeliharaan bahkan sampai pelestarian. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang 2 diantaranya dari unsur permpuan. KPMD juga harus mempertimbangkan keterlibatan dan peran serta RTM serta kompetensinya minimal dalam bidang teknik dan kegiatan ekonomi. Kader dengan kualifikasi teknik atau Kader Teknik Desa (KTD) bertugas untuk memfasilitasi dan membatu TPU dalam penulisan usulan dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan bagi perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawrah khusus perempuan. Tugas dan tanggungjawab KPMD/K adalah:
    • Memfasilitasi pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawrah dusun.
    • Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan. Bersama Tim 11 dalam menyusun rancangan RPJMDes.
    • Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM-MP kepada masyarakat, dan memastikan terlaksanakanya tahapan-tahapan PNPM-MP.
    • Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM-MP.
    • Mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang timbul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    • Membantu dan memfasilitasi penyelesaian masalah permasalahan yang ada di Desa.
    • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan termasuk pengawasan.
    • Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainya yang telah ditetapkan pada musyawarah antar desa atau musyawarah desa kepada masyarakat.
    • Membantu masyarakat dalam mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.
  9. Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana Desa (TP3D)
    Saran dan prasarana yang telah dibangun dengan dana program harus dilestarikan agar fungsi dan manfaat bagi masyarakat dapat berkesinambungan. TP3D dipilih oleh masyarakat pada saat Musyawarah Desa Serah Terima (MDST), anggota susunan pengurus TP3D terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Tugas dan tanggungjawab TP3D adalah:
    • Secara berkala melakukan pengecekan sarana dan prasaran dibantu oleh Kader Teknis Desa.
    • Membuat jadwal pelaksanaan pemeliharaan yang dilakukan secara gotong royong.
    • Mengorganisasikan pelaksanaan pemeliharaan.
  10. Panitia Pengadaan
    Merupakan Tim yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, bertanggungjawab, dan akuntabel terhadap kegiatan pengadaan, terdiri atas minimal 3 orang, maksimal 1 orang wakil dari TPK, 2 orang dari wakil masyarakat yang salah satunya dari unsur permpuan. Tugas dan tanggungjawab Panitia Pengadaan adalah:
    • Menentukan jadwal dan lokasi pengadaan serta cara pelaksanaanya.
    • Menyiapkan dokumen pengadaan seperti; Formulir penawaran, laporan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, berita acara penawaran dan surat perjanjian kontrak.
    • Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
    • Membuat laporan serta mengumumkan hasil dan proses pengadaan kepada musyawarah desa. selanjutnya

Program Pemberdayaan Masyarakat

Dalam era Globalisasi seperti ini tidak bisa dihindari kita menghadapi persaingan bukan saja dengan bangsa luar, tetapi juga dengan masyarakat sendiri. Saat ini saja sudah kelihatan masyarakat lebih memilih untuk membeli produk luar yang menurutnya lebih baik dengan harga yang relatif sama bahkan lebih murah dan terlebih lagi membelinya merasa lebih bergengsi. Bila keadaan ini terus demikian bisa jadi produk bangsa sendiri tidak laku di dalam negeri. Mungkin ada sesuatu dengan pemberdayaan masyarakat. Bagaimana menyikapi pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi perubahan dunia yang begitu cepat?
Pemeberdayaan diambil dari kata “Daya” yang berarti kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak; “berdaya” berkemampuan; berkekuatan; “pemberdayaan” proses, cara, perbuatan memeberdayakan. Kata pemberdayaan terkait dengan penggalian dan pengembangan potensi masyarakat. kartasasmita ( 1996) mengatakan bahwa : “setiap manusia dan masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan, sehingga pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan mendorong, memberikan motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta untuk mengembangkannya “.
Untuk memberdayakan masyarakat diperlukan pendekatan utama adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan sebagai obyek melainkan subyek dari berbagai upaya pembangunan oleh karena itu kartasasmita (1997:29) mengatakan pemberdayaan harus mengikuti pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
  • Upaya pemberdayaan harus terarah (targeted)
  • Program pemberdayaan harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
  • Menggunakan pendekatan kelompok
Konsep Pemberdayaan Masyarakat pada hakekatnya adalah memberdayakan masyarakat di seluruh daerah sehingga tercipta lingkungan yang membuat masyarakat dapat menikmati kualitas hidup lebih baik, aman, serta memperluas masyarakat untuk memilih bagi peningkatan harga diri ( Dadang Solihin, 2011). Tujuan pemberdayaan adalah:
  • Peningkatan standard hidup
  • Meningkatkan percaya diri
  • Peningkatan kebebasan setiap orang
Kemudian kartasasmita (1997 : 24) mengatakan upaya memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi yaitu : pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi.
Pemberdayaan masyarakat adalah suatu kegiatan ’empowering’ masyarakat dengan memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar mampu menggali potensi dirinya dan berani bertindak memperbaiki kualitas hidupnya. Community Based Development adalah konsep pemberdayaan yang berfokus pada masalah dari masyarakat itu sendiri.
Pemberdayaan harus mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, politik, lingkungan dan spiritual. Program pemberdayaan masyarakat juga tidak terlepas dari peran serta pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah yang telah meluncurkan program-program pemberdayaan masyarakat. Namun tingkat kesadaran, inisiatif, dan kreatifitas masyarakat itu sendiri masih juga belum memadahi, potensi apa yang perlu digali dan dikembangkan agar konsep dan arti dari pemberdayaan bisa terwujud.
PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) adalah salah satu progam yang diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2008, berawal dari PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dari tahun 1999. Konsep utama PNPM-MP adalah Dari oleh dan untuk masyarakat, Tujuan utama PNPM-MP adalah memberdayakan masyarakat desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi angka kemiskinan melalui pembangunan prasarana, pelatihan-pelatihan, dan pinjaman ringan yang berbasis kelompok. Merupakan kerja nyata yang secara langsung dapat dimanfaatkan oleh setiap elemen masyarakat. .....selanjutnya